banner 728x250

Wow! Hakim Vonis Bebas 2 Terdakwa Korupsi Pasar Langgur

  • Bagikan
HAKIM VONIS
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis bebas dua terdakwa korupsi Pasar Langgur, kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (8/8/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua terdakwa korupsi Pasar Langgur, kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun anggaran 2015-2018 divonis bebas.

Putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (8/8/2024).

Dua terdakwa yang diganjar putusan bebas adalah Daniel Far-Far selaku mantan Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Malra yang juga Pejabat Pembuat Komitmen serta Rikhardus Tanlain sebagai konsultan pengawas dan Direktur CV. Surya Consultant.

Majelis hakim yang diketuai Martha Maitimu dalam pertimbangannya menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). “Menyatakan kedua terdakwa terbukti tidak bersalah,” kata hakim membacakan amar putusan.

Menurut hakim, tuntutan JPU terhadap tidak terbukti di pengadilan. Sebab, dari fakta persidangan kedua terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana melawan hukum sesuai ketentuan. Kedua terdakwa dikatakan tidak melakukan perbuatan merugikan keuangan negara, karena unsur tidak terpenuhi sehingga hakim tidak sependapat dengan dakwaan JPU.

Hakim juga menerima pembelaan yang diajukan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya dan mengabaikan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU di persidangan.

JPU sebelumnya menuntut kedua terdakwa telah melanggar Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi. JPU meminta hakim menghukum terdakwa Daniel dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan terdakwa Rikhardus 2 tahun penjara.

Namun majelis hakim menilai tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa tersebut tidak terbukti secara primer. “Unsur melawan hukum dalam dakwaan tersebut sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Dengan demikian kedua terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer,” kata hakim

Sedangkan dalam dakwaan subsider perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Namun majelis hakim berpendapat perbuatan kedua terdakwa tersebut bukanlah tindak pidana. Sehingga majelis hakim memutuskan membebaskan kedua terdakwa.

“Oleh karena itu, para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan JPU serta memulihkan hak para terdakwa,” ucap majelis hakim.

Usai sidang, Firel E Sahetapy selaku penasehat hukum terdakwa Rikhardus Tanlain mengungkapkan rasa syukurnya atas vonis bebas majelis hakim. “Jika melihat fakta-fakta persidangan selama kasus ini disidangkan, maka jelas terlihat bahwa dakwaan penuntut umum memang tidak terbukti,” katanya.

Proyek pembangunan Pasar Langgur milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malra dianggarkan bertahap lewat APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak tahun 2015 hingga 2018, total senilai Rp 23,3 miliar.

Pada 2015 anggaran yang dikucurkan sebesar Rp 12,4 miliar dan pada 2016 sebesar Rp 3,2 miliar. Selanjutnya di tahun 2017, anggaran kembali dikucurkan sebesar Rp 3,4 miliar dan ditambah Rp 1,8 miliar pada tahun yang sama sehingga totalnya Rp 5,2 miliar.

Namun, dalam proses pengerjaannya proyek tersebut bermasalah. Audit Inspektorat Maluku ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan