banner 728x250

5 Bulan Buron, Kejati Maluku Tangkap Mantan Sekda SBT

  • Bagikan
SEKDA SBT
Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Jafar Kwairumaratu ditangkap tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Maluku, Sabtu (17/8/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Lima bulan menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Maluku, mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu akhirnya ditangkap.

Jafar dibekuk tanpa perlawanan di desa Waimital (Gemba), Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024). Dia dibekuk di sebuah rumah kontrakan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Kejaksaan Tinggi Maluku pada pukul 11.15 WIT.

Usai dibekuk tim gabungan yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku Sofyan Saleh menggiring Jafar menuju dermaga Waipirit. Dengan tangan terborgol, Jafar yang mengenakan topi, masker dan jaket dikawal tim Tabur menyeberangi Pulau Seram menuju Pulau Ambon menaiki ferry.

“Iya tersangka (Jafar Kwairumaratu) telah ditangkap, dalam perjalanan menuju ke Ambon,” kata Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi kepada sentraltimur.com, Sabtu.

Triyono mengatakan setelah dibekuk, Jafar akan menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku, Jln. Sultan Hairun, Ambon. Ketika berita ini diposting, tim Tabur bersama Jafar dalam perjalanan menuju Kejati Maluku.

Jafar merupakan tersangka perkara dugaan korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah SBT tahun 2021.

Setelah menyandang status tersangka, Jafar tiga kali dipanggil penyidik, tapi tiga kali pula mangkir. Penyidik Kejati Maluku akhirnya memasukan Jafar dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Berstatus buronan, Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas mencopot Jafar dari jabatan Sekda SBT pada Januari 2024. Mengisi kekosongan kursi Sekda, bupati mengangkat Mirnawati Derlen sebaga Plh Sekda SBT.

Dalam perkara ini, korps Adhyaksa telah menahan Bendahara Pengeluaran Setda SBT Idris Lestaluhu di Lapas Ambon pada 29 November 2023.

Nilai anggaran belanja langsung dan tidak langsung pda Setda SBT tahun 2021 total sebesar Rp28.839.458.913. Terdiri dari anggaran belanja langsung senilai Rp 12,7 miliar dan anggaran belanja tidak langsung sebesar Rp 16,049 miliar.

Anggaran diperuntukan untuk belanja pegawai dan belanja barang dan jasa seperti pengadaan alat tulis kantor, surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan anggaran makan minum. Hasil penyidikan penyidik menemukan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut mencapai Rp2.582.035.800, berdasarkan audit Inspektorat Maluku.

Indikasi penyimpangan anggaran terjadi saat Jafar masih menjabat pelaksana tugas (Plt) Sekda SBT tahun 2021. Setelah setahun lebih menjabat Plt Sekda, Bupati Abdul Mukti Keloibas melantik Jafar sebagai Sekda SBT definitif pada 29 Juli 2022. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan