banner 728x250

3 Pimpinan OPD “Gadaikan” Netralitas ASN, Cawe-Cawe Dukung Murad di Pilgub Maluku

  • Bagikan
NETRALITAS ASN
Tiga pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terindikasi menunjukkan keberpihakanya kepada pasangan calon tertentu di Pilgub Maluku 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dugaan keberpihakan aparatur sipil negara (ASN) di perhelatan demokrasi Pilkada Maluku 2024, terendus.

Tiga pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terindikasi menunjukkan keberpihakanya kepada pasangan calon tertentu. Pasangan yang didukung adalah bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Murad Ismail-Michael Wattimena.

Tiga pimpinan OPD itu turut campur atau cawe-cawe mendukung paslon yang identik dengan sebutan 2M yang merupakan akronim nama awal Murad dan Michael.

Keterlibatan tiga pejabat eselon II Pemprov Maluku itu terungkap menjelang pendaftaran paslon Murad-Michael di KPU Maluku, Rabu (28/8/2024).

Sehari sebelum pendaftaran atau Selasa (27/8/2024) malam, tiga pimpinan OPD berada di kediaman mantan Gubernur Maluku Murad Ismail di Kawasan Wailela, Ambon.

Keberadaaan mereka terungkap dari foto yang diterima sentraltimur.com. Dalam foto itu nampak Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sandi Wattimena; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Melkias Lohy; dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Faradillah Attamimi.

Ketiganya duduk berada dalam satu meja bersama seorang ASN yang diduga salah satu kepala bidang pada Badan Pendapatan Daerah Maluku.

Makanan ringan atau camilan dan air minum mineral tersaji di atas meja. Kala ketiganya asik ngobrol, Hadi Basalamah mendekati mereka sambil menunjuk sesuatu yang berada di depan Melkias Lohy.

Hadi Basalamah adalah eks ketua Tim Gubernur untuk percepatan Pembangunan Maluku. Setelah Murad lengser dari jabatan gubernur pada 24 April 2024, Hadi Basalamah kini masuk dalam tim asistensi yang dibentuk Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie.

Malam itu, sejumlah bekas pejabat eselon II dan III yang telah purna tugas alias pensiun juga hadir di rumah megah milik Murad.

Informasinya kehadiran pejabat eselon dan eks pejabat eselon untuk memberikan sokongan moril sebagai bentuk dukungan kepada Murad yang kembali maju di Pilgub Maluku 2024.

Salah satu pimpinan OPD yang “terciduk” berada di rumah Murad menjelang pendaftaran di KPU Maluku, awalnya menepis foto itu.

“Maksudnya (foto itu)?,” kata Sandi Wattimena balik bertanya saat sentraltimur.com, mengirimkan foto itu kepadanya, pekan kemarin.

“(Foto) Su lama kapa,” lanjut dia ketika dikonfirmasi keberadaannya di kediaman Murad pada Selasa malam.

Berpihak mendukung paslon Murad-Michael, bukannya membantah atau mengiyakan, Sandi membalasnya dengan tawa. “Hhhhhh… om lai,” tulis Sandi dalam pesan WhatsApp.

Tiga pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur mendaftar di KPU Maluku, yaitu Murad Ismail dan Michael Wattimena. Paslon ini diusung Partai Demokrat, PKS, PAN, PKB dan Golkar. Jumlah suara sah gabungan 5 partai politik sebanyak 413.538.

Berikut, pasangan Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath didukung Partai Gerindra, PPP, dan Perindo. Jumlah suara sah 211.481.

Selanjutnya pasangan Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas disokong PDIP, Partai Hanura dan NasDem, jumlah suara sah 333.611.

Tuai Kecaman

Pelibatan Sandi dan kawan-kawan dalam politik praktis mendukung paslon tertentu di Pilgub Maluku disesalkan dan dikecam sejumlah ASN di lingkup Pemprov Maluku.

“Sebagai pimpinan OPD seharusnya memberi contoh kepada anak buahnya atau ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis,” kecam sejumlah ASN, Jumat (30/8/2024).

Menurut mereka pejabat eselon maupun ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak terkotak-kotak dalam mendukung calon tertentu. Sebab, tugas utama ASN tegas mereka adalah menyukseskan agenda politik pemilihan kepala daerah. Caranya tetap menunjukkan netralitas kita sebagai abdi negara.

“Tapi yang terjadi masih ada pimpinan OPD dan ASN cari muka, mendukung calon tertentu di Pilkada. Harapannya setelah calon yang didukung menang, mereka dipromosi atau karier birokrasinya melejit,” ujar sejumlah ASN yang menolak namanya disebutkan.

Netralitas ASN dalam Pilkada ditujukan bagi ASN dan pegawai pemerintah non-ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Atas dasar sukarela atau paksaan dari pimpinan, tindakan pimpinan OPD itu telah mencoreng marwah birokrasi Pemprov Maluku. Aturan sudah jelas dilanggar, ASN dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, mendukung calon tertentu di Pilkada,” tegas mereka.

Mereka menegaskan, ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan politik siapapun. “Keberpihakan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, hingga ASN menjadi tidak profesional,” ceplosnya.

  • Bagikan