banner 728x250

Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran Netralitas 3 Pimpinan OPD Dukung Murad-Michael

  • Bagikan
BAWASLU MINTA
Bawaslu Maluku bergerak merespons dugaan keterlibatan Komisaris Independen Bank Maluku-Maluku Utara, Esterlina Nirahua mendukung pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilgub Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Heboh dugaan keterlibatan tiga pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku mendukung calon tertentu di Pilkada, direspons Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bawaslu Maluku akan mengkaji kehadiran tiga pimpinan OPD di kediaman bakal calon gubernur Maluku Murad Ismail di kawasan Wailela, Ambon, Selasa (27/8/2024) lalu.

Ketua Bawaslu Maluku Subair memastikan Bawaslu akan menjalankan tugas dan fungsinya dalam menjaga netralitas ASN di Pilkada 2024. “Kami telah menyampaikan imbauan kepada Pj Gubernur Maluku terkait netralitas ASN. Itu sebagai upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu,” kata Subair, Selasa (3/9/2024).

Menurutnya KPU belum menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024. “Status mereka yang telah mendaftar di KPU masih sebagai bakal calon belum ditetapkan sebagai calon. Selama belum ditetapkan sebagai calon maka belum bisa diperlakukan sebagai calon,” jelasnya.

Dalam konteks tiga pimpinan OPD diduga mendukung bakal calon tertentu di Pilgub Maluku, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengkajian pendahuluan. “Butuh kajian, saya sudah arahkan Koordiv hukum. Besok (Rabu) dilakukan pleno. Kita akan kaji adakah norma yang dilanggar,” jelasnya.

Menurutnya jika hasil kajian ditemukan norma atau aturan dilanggar, terbuka peluang tiga pimpinan OPD itu akan dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasi. “Kajian ini juga untuk memastikan agar kami bekerja tidak melampaui kewenangan atau melanggar aturan. Jika hasil kajian tidak ditemukan pelanggaran, tidak mungkin kami melakukan penindakan,” kata Subair.

Bawaslu telah melayangkan surat tertanggal 29 Agustus 2024 kepada penjabat gubernur Maluku, Pangdam Pattimura, Kapolda, pimpinan lembaga negara daerah, pimpinan lembaga non struktural di Maluku.

Surat itu perihal imbauan netralitas ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Dasar hukum menyangkut netralitas tercantum dalam sejumlah peraturan dan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara; dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat itu Bawaslu Maluku mengimbau dan mengingatkan ASN, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan pejabat lainnya menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik. Membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Masih dari isi surat itu dijelaskan, pejabat negara atau pejabat lainnya tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.

“Terpenting Pj kepala daerah dan pimpinan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait netralitas dalam proses penyelenggaraan tahapan Pilkada 2024,” kata Subair.

Pimpinan OPD

Sebelumnya diberitakan, tiga pimpinan OPD Pemprov Maluku terindikasi menunjukkan keberpihakanya kepada pasangan calon tertentu. Pasangan yang didukung adalah bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Maluku Murad Ismail-Michael Wattimena.

Mereka turut campur atau cawe-cawe mendukung paslon yang identik dengan sebutan 2M yang merupakan akronim nama awal Murad dan Michael. Keterlibatan tiga pejabat eselon II Pemprov Maluku itu terungkap menjelang pendaftaran paslon Murad-Michael di KPU Maluku, Rabu (28/8/2024).

Sehari sebelum pendaftaran atau Selasa (27/8/2024) malam, tiga pimpinan OPD berada di kediaman mantan Gubernur Maluku Murad Ismail di bilangan Wailela, Ambon.

NETRALITAS ASN
Tiga pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terindikasi menunjukkan keberpihakanya kepada pasangan calon tertentu di Pilgub Maluku 2024. (ISTIMEWA)

Keberadaaan mereka terungkap dari foto yang diterima sentraltimur.com. Dalam foto itu nampak Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sandi Wattimena; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Melkias Lohy; dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Faradillah Attamimi.

Ketiganya duduk berada dalam satu meja bersama seorang ASN yang diduga salah satu kepala bidang pada Badan Pendapatan Daerah Maluku.

  • Bagikan