banner 728x250

ASN Wajib Tanggalkan Status Kepegawaian Maju Pilkada 2024, Ini Sanksinya Jika Tak Mundur

  • Bagikan
ASN WAJIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Subair. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), harus mundur dari status kepegawaian jika mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.

“Wajib mengundurkan diri dari status ASN, termasuk anggota TNI dan Polri yang mencalonkan diri,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada sentraltimur.com, Kamis (5/9/2024).

Subair menjelaskan peraturan bagi ASN maju Pilkada serentak 2024 harus mengundurkan diri tertera di Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.

“PKPU sudah menegaskan ASN saat mendaftar pencalonan Pilkada di KPU harus mengundurkan diri,” ujarnya.

Proses pencalonan kandidat dari ASN harus menyertakan surat pengunduran diri saat pendaftaran calon di KPU pada 27-29 Agustus 2024. “Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri, namun surat itu berproses karena harus ada persetujuan dari pimpinan bersangkutan,” kata Subair.

Calon kepala daerah dari ASN, TNI dan Polri berdasarkan PKPU harus berhenti dari statusnya saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU pada 22 September mendatang.

Menurutnya aturan bagi ASN ini telah ditetapkan dalam Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. “Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati atau wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,” jelas Subair.

Untuk bakal calon kepala daerah yang diusulkan partai politik dan gabungan partai politik berstatus sebagai ASN, TNI dan Polri harus menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinannya sebelum mendaftar di KPU.

Dokumen terdiri dari surat pengunduran diri sebagai ASN dan tanda terima pengunduran diri dari pimpinan bersangkutan. Hal itu merujuk pada amar putusan MK Nomor 41/PUU-XII/2014 dan Pasal 59 ayat (3) UU 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Harus mundur dari ASN saat mendaftar, bukan cuti. Tidak ada itu aturan ASN cuti saat pendaftaran pencalonan,” tegas dia.

Cuti hanya berlaku bagi petahana atau kepala daerah maupun wakil yang masih menjabat kembali maju di Pilkada 2024 bukan ASN. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ, tertanggal 30 Agustus 2024. Subair menyatakan surat edaran Mendagri mengatur tata cara dan persyaratan cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah yang mengikuti Pilkada.

Dalam surat edaran ini dijelaskan, ketentuan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi kepala daerah paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.

Untuk ASN yang mencalonkan diri di Pilkada saat ditetapkan sebagai calon oleh KPU sudah harus menyerahkan bukti fisik surat pemberhentian sebagai ASN yang terbitkan pimpinan atau instansi yang berwenang. “Jika bukti dokumen (pemberhentian ASN) tidak diserahkan saat ditetapkan, yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai calon karena syarat tidak dipenuhi. Sanksinya ya gugur, tidak sebagai calon di Pilkada,” tegas Subair.

ASN Maju Pilkada

Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan berlaga di Pilkada serentak 2024 terikat dengan aturan yang tidak boleh dilanggar. Anggota TNI, Polri hingga ASN harus mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada 2024.

Hal itu diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada.

  • Bagikan