banner 728x250

Korupsi Dana Desa, Mantan Raja-Bendahara Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
DANA DESA
Tiga terdakwa korupsi dana desa dan alokasi dana desa di desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah menjalani sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (4/9/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Kepala Pemerintahan Negeri atau Raja Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah Hasan Wailissa dituntut 6 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Kejari Maluku Tengah Ferdinanda Enike di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (4/9/2024). “Meminta kepada majalis hakim untuk menghukum terdakwa selama 6 tahun penjara,” kata JPU membacakan tuntutan.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Wilson Shiver Manuhua didampingi Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak

Hasan Wailissa merupakan terdakwa perkara korupsi dana desa dan alokasi dana desa di desa (negeri) Haya tahun 2017, 2018 dan 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Selain kurungan badan, JPU juga meminta Hasan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta subsider 3 tahun penjara.

JPU juga menuntut dua terdakwa lain yakni Muhammad Irfan Tuahan 6 tahun penjara dan Rahman Lesipela 5 tahun penjara. Irafan merupakan mantan Bendahara Desa Haya tahun 2017-2018. Sedangkan Rahman eks Bendahara Desa Haya tahun 2019.

Irfan dan Rahman juga dituntut membayar kerugian negara masing-masing Rp638 juta dan Rp317 juta. “Menghukum ketiga terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp1,9 miliar yang dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp900 juta lebih subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp638 juta subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp317 juta subsider 2 tahun penjara,” kata JPU.

DANA DESA
Ketiga terdakwa (mengenakan kemeja putih) korupsi dana desa dan alokasi dana desa di desa Haya, menjalani penahanan di Rutan Ambon selama proses persidangan. (ISTIMEWA)

Ketiga terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. JPU dalam dakwaannya menyatakan ketiga terdakwa  terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan dana desa dan alokasi dana desa di Desa Haya selama tahun  2017, 2018 dan 2019.

Perbuatan ketiga terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan agenda pembacaan pembelaan dari para terdakwa. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan