banner 728x250

DPRD Maluku Minta Bawaslu Tindak Tegas ASN Tak Netral di Pilkada 2024

  • Bagikan
DPRD MALUKU
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Badan Kepegawaian Daerah Maluku diminta menindak tegas ASN yang terlibat politik praktis pada Pilkada serentak tahun 2024.

Pelibatan oknum ASN marak di grup-grup whatsapp maupun aplikasi media sosial lainnya, yang menunjukkan keberpihakan kepada kandidat tertentu.

Bahkan, sejumlah ASN terang-terangan menghadiri atau dimobilisasi menyambut kandididat tertentu. “Ini tidak boleh. ASN dilarang terlibat politik praktis,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Michiel Tasaney di Ambon, Selasa (6/8/2024).

Politisi Partai Golkar ini berharap, Bawaslu provonsi dan kabupaten kota serta BKD di semua jenjang menjalankan tugas dan fungsinya mengawasi ASN yang mendukung kandidat tertentu di Pilkada serentak.

“Ini yang harus disikapi. Kalau ada yang terbukti memenuhi syarat pelanggaran segera diproses dan diberikan sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.

Netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi ASN serta ketua Bawaslu RI. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan