banner 728x250

45 Anggota DPRD Maluku Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru

  • Bagikan
DPRD MALUKU
Anggota DPRD Maluku masa jabatan tahun 2024-2029 resmi dilantik. Pelantikan berlangsung saat rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji 45 anggota DPRD Maluku di ruang rapat paripurna, Selasa (17/9/2024). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggota DPRD Provinsi Maluku masa jabatan tahun 2024-2029 resmi dilantik. Proses pelantikan berlangsung saat rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji 45 anggota DPRD Maluku di ruang rapat paripurna, Selasa (17/9/2024).

Pelantikan anggota parleman hasil Pemilu legislatif, Februari 2024 itu dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, H. Ade Komarudin.

Pelantikan 45 anggota DPRD Maluku merujuk pada surat keputusan KPU Maluku nomor 65 tahun 2024 tentang Penetapan Anggota DPRD Maluku Terpilih. Dari 45 anggota DPRD Maluku yang dilantik 26 orang merupakan wajah baru, dan 19 orang wajah lama.

Surat keputusan KPU Maluku itu ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-3715 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2024-2029.

Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun mengatakan dengan pengambilan sumpah janji yang dilakukan, anggota DPRD periode 2024-2029 resmi memulai tugas yang baru sebagai wakil rakyat. “Semoga kami dapat melanjutkan karya dan bertugas dengan baik,” katanya.

Menurut Benhur, tugas anggota DPRD Maluku periode 2024-2029 tidaklah mudah. Karena itudibutuhkan komitmen dan profesionalisme serta kinerja yang tinggi untuk menjalankan tugas guna mensejahterakan masyarakat.

Benhur bilang sejak mengawali tugas DPRD masa jabatan 2019-2024 ada banyak catatan kritis, dan dinamika yang luar biasa atas kinerja DPRD. Namun DPRD, kata dia, tetap menjalankan tugas dan fungsinya yang berkontribusi pada pembangunan yang berkelanjutan dan penguatan kwalitas hidup masyarakat Maluku.

Secara institusional, menurut Benhur, DPRD Maluku memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan daerah. Peran tersebut mencakup fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan, yang semata-mata bertujuan untuk memastikan pemerintahan daerah dapat berfungsi dengan baik dalam mensejahterakan rakyat.

“Hari ini, DPRD Maluku masa jabatan 2019-2024 mengakhiri masa pengabdiannya bagi Maluku tercinta melalui lembaga yang terhormat ini. Tidak semuanya indah, karena ada haru dan juga letupan-letupan kecil. Dan saatnya, kita berada pada situasi masa pengabdian yang baru dengan suasana yang baru, serta ada pula anggota DPRD yang baru. Tetapi persoalannya Maluku nyaris tidak ada yang baru,” ungkap ketua DPD PDIP Maluku ini.

Dia menyebutkan, DPRD adalah bagian dari eksekutif dalam merumuskan kebijakan di daerah untuk memastikan bahwa anggaran daerah yang digunakan harus efisien, efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sehingga dana publik dapat digunakan secara optimal untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan di daerah ini,” harap Benhur.

Pelbagai kebijakan dan peraturan daerah yang telah dihasilkan selama masa jabatan 2019-2024. Ini merupakan bukti nyata dan komitmen DPRD untuk membangun Maluku.

Dari sejumlah peraturan daerah, lanjut Benhur, dua peraturan daerah yang paling penting dan strategis yang berpihak kepada perempuan dan kaum disabilitas, yaitu perda tentang disabilitas, dan perda tentang pengarusutamaan gender di Maluku.

“Kerja keras ini tidak mungkin terwujud, tanpa dukungan dari seluruh masyarakat Maluku. Oleh karena itu, izinkan kami menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada anggota DPRD Maluku masa jabatan 2019-2024, yang telah melahirkan sejumlah peraturan daerah yang penting untuk rakyat Maluku,” ujar Benhur.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam sambutan tertulisnya dibacakan PJ Gubernur Maluku Sadali Ie menekankan dua hal penting yang perlu dicermati oleh anggota DPRD Maluku yang baru saja dilantik.

Pertama, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “UU tersebut menjelaskan, bahwa DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah wajib bermitra sejajar dengan kepala daerah,” ujar Mendagri.

Kedua, setiap anggota DPRD yang dipilih pada pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perorangan.

Kondisi ini tentunya menciptakan kondisi, di mana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. “Namun yang harus digarisbawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik, asal saudara hendaknya menempatkan kepentingan publik diatas kepentingan pribadi dan golongan. Dan dalam pelaksanaan tugas, saudara diawasi oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

  • Bagikan