banner 728x250

KPU: Batas Pengeluaran Dana Kampanye 3 Paslon Pilkada Maluku Rp78,2 Miliar

  • Bagikan
DANA KAMPANYE
KPU Maluku menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku pada Pilkada 2024. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menetapkan batas pengeluaran dana kampanye bagi tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku pada Pilkada 2024.

Batas pengeluaran dana kampanye bagi tiga paslon yang ditetapkan KPU sebesar Rp78. 278.775.200. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji mengatakan penetapan batasan dana kampanye untuk tiga paslon telah dihitung dan disepakati bersama perwakilan paslon dan juga Bawaslu Maluku.

“Kami menghitung besaran batasan pengeluaran dana kampanye tersebut bersama perwakilan pasangan calon dan Bawaslu sehingga dalam penghitungan dan penetapannya mempertimbangkan masukan dari hasil koordinasi dengan pasangan calon dan Bawaslu,” kata Almudatsir kepada sentraltimur.com, Minggu (29/9/2024).

Besaran batasan dana kampanye yang ditetapkan itu merupakan batasan pengeluaran dana kampanye yang bersifat kumulatif setelah KPU Maluku menghitung rincian semua metode kampanye yang dibiayai oleh paslon.

Metode kampanye yang dihitung meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran alat peraga dan bahan kampanye, serta metode kampanye lainnya seperti rapat umum dan kampanye di akun media sosial.

Menurut Almudatsir batas pengeluaran dana kampanye untuk paslon telah diatur dalam Pasal 19 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana kampanye dalam pemilihan 2024. “KPU Maluku selanjutnya menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 82 Tahun 2024,” ujarnya.

Setelah ditetapkan, Almudatsir mengingatkan ketiga paslon memedomani pembatasan pengeluaran dana kampanye tersebut dalam membiayai kegiatan kampanye, sehingga dalam pembukuan dan pelaporan pengeluaran tidak melebihi jumlah yang telah ditetapkan.

Almudatsir mengatakan jika jumlah kumulasi pengeluaran paslon melebihi pembatasan pengeluaran dana kampanye, sesuai ketentuan Pasal 83 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, paslon wajib mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran.

Selanjutnya dalam ayat (2) pasal tersebut menyatakan dalam hal paslon tidak mengembalikan kelebihan ke kas negara sejumlah kelebihan pengeluaran dan memperoleh suara terbanyak, paslon tersebut tidak diusulkan sebagai paslon terpilih dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DANA KAMPANYE
Ilustrasi Pilkada serentak tahun 2024. (ISTIMEWA)

“Untuk itu kami mengharapkan agar paslon dan parpol pengusul agar memperhatikan ketentuan yang berlaku, karena batasan pengeluaran dana kampanye ini bertujuan memberikan keadilan kepada semua paslon,” kata Almudatsir.

Pilgub Maluku tahun 2024 diikuti tigas paslon. Pasangan nomor urut 1, Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas disokong PDIP, Partai Hanura dan NasDem dengan total jumlah suara sah 333.611.

Berikut, paslon nomor urut 2, Murad Ismail dan Michael Wattimena diusung Partai Demokrat, PKS, PAN, PKB dan Golkar. Jumlah suara sah 413.538.

Lalu, paslon nomor urut 3, Hendrik Lewerissa dan Abdullah Vanath didukung Partai Gerindra, PPP, dan Perindo. Total jumlah suara sah tiga parpol tersebut sebanyak 211.481 suara. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News

  • Bagikan