banner 728x250

Diduga Konsolidasi Dukung Paslon Pilgub, Bawaslu Minta Klarifikasi Komisaris Independen Bank Maluku-Malut

  • Bagikan
BAWASLU MINTA
Bawaslu Maluku bergerak merespons dugaan keterlibatan Komisaris Independen Bank Maluku-Maluku Utara, Esterlina Nirahua mendukung pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilgub Maluku. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku bergerak cepat merespons dugaan keterlibatan Komisaris Independen Bank Maluku-Maluku Utara, Esterlina Nirahua mendukung pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilgub Maluku.

Esterlina Nirahua juga merupakan Ketua Persatuan Purnawirawan (PP) Polri Maluku. Bersama pengurus dan anggota PP Polri, Nirahua menggelar pertemuan di kantor PP Polri yang berada di bekas markas Polda Maluku di kawasan Batu Meja, kota Ambon, Sabtu (28/9/2024).

Dalam pertemuan tersebut purnawirawan Polri berpangkat Kombes itu diduga mengarahkan pengurus dan anggota mendukung pasangan Murad Ismail-Michael Wattimena di Pilkada Maluku 2024. Meski begitu Nirahua membantah memobilisasi PP Polri Maluku mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku itu.

Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap indikasi tersebut. “Kemarin saya sampaikan ke Pak Kapolda dan Dirintelkam Polda soal itu. Nanti pun akan kami telusuri untuk mencari tahu fakta yang sebenarnya,” kata Subair kepada sentraltimur.com, Rabu (2/10/2024).

Setelah melakukan kajian, Bawaslu membentuk tim untuk menelusuri dugaan tersebut. Koordinator Divisi Penindakan Data dan Informasi Bawaslu Maluku, Astuti Usman telah menemui Nirahua untuk dimintai klarifikasi perihal dugaan pelibatan dukungan politik ke Paslon MI-MW.

“(Klarifikasi) konteksnya itu, berdasarkan pemberitaan di media terkait dugaan penggunaan fasilitas negara dan status yang bersangkutan sebagai Komisaris Independen Bank Maluku (BUMD). Bawaslu perlu menelusuri fakta yang sebenarnya dan mengkaji dugaan pelanggarannya,” jelasnya.

ASN WAJIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku, Subair. (ISTIMEWA)

Bawaslu tidak melayangkan surat panggilan kepada Nirahua untuk permintaan klarifikasi. “Bawaslu tidak memiliki kewenangan memanggil karena sifatnya masih informasi awal karena itu kami menemui yang bersangkutan. Berbeda jika itu laporan masyarakat atau temuan Bawaslu,” ujar Subair.

Setelah melakukan klarifikasi, tim akan mencatat dalam laporan hasil pengawasan. Dalam beberapa hari ke depan, tim bentukan Bawaslu akan merampungkan penelusuran.

“Kami akan melakukan kajian terhadap hasil penelusuran. Bawaslu akan melakukan pleno rapat pimpinan dan memutuskan apakah ini dijadikan temuan atau tidak. Jika terbukti memenuhi syarat formil materiil akan diregister. Beberapa hari ke depan kami akan sampaikan hasilnya,” kata Subair. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan