AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan Meiskal Saiya dan Alfredo Manusama, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru.
Keduanya ditahan di Rutan Ambon usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Maluku, Jl. Sultan Hairun, Ambon, Senin (28/10/2024) pukul 20.20 WIT. Sebelum ditahan, Meiskal dan Alfredo menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Meiskal merupakan mantan Sekretaris Dinas PUPR Maluku. Dalam proyek tersebut Meiskal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Alfredo selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas PUPR Maluku.
Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi melalui Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy menjelaskan proyek pembangunan prasarana pengendali banjir di Kabupaten Buru yang bersumber dari dana pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tahun 2020.
Proyek dianggarkan melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Maluku dengan nilai kontrak Rp14.700.000.000. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli, terdapat kekurangan volume beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut. Perhitungan BPKP Maluku kerugian negara sebesar Rp 1.023.870.488.
“Hasil pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku sekitar pukul 16.30 WIT resmi menetapkan AM dan MS sebagai tersangka,” jelasnya.
Mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran, tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, para tersangka ditahan di Rutan Klas IIA Ambon. “Penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 16 November 2024,” sebut Ardy.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.




