banner 728x250

Kejari Agendakan Pemeriksaan Tiga Tersangka Korupsi DLHP Ambon

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frist Nalle. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Ambon telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus korupsi anggaran BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.

Tim jaksa penyidik telah melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/6/2021).

Ketiga tersangka itu ialah Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izaak, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan dan mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta.

“Sudah kami surati dan panggil. Tinggal diperiksa sebagai tersangka. Kita sudah panggil,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frist Nalle, Selasa (22/6/2021).

Pemeriksaan ini untuk merampungkan berkas perkara tersangka dan menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

Selain memeriksa tersangka, tim jaksa juga akan meminta keterangan saksi. Namun Frits tidak menyebutkan, kapan tersangka dan saksi diperiksa.

“Jadi (berkas perkara tersangka) dirampungkan sambil menunggu hasil audit. Audit juga menjadin bagian dalam merampungkan berkas perkara mereka,” jelas Frits.

Diberitakan sebelumnya, hasil penyidikan tim jaksa terungkap peran ketiga tersangka begitu dominan di kasus korupsi anggaran BBM tahun 2019-2020 di DLHP Kota Ambon.

Tim jaksa fokus menyidik pengelolaan anggaran BBM tahun 2019 senilai Rp 5 miliar dan tahun 2020. Kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih dalam pengelolaan anggaran BBM tahun 2019.

Sementara bahan keterangan dan data masih dikumpulkan tim jaksa untuk membidik korupsi anggaran BBM DLHP untuk armada angkutan sampah tahun 2020.   

Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. (DNI)

  • Bagikan