banner 728x250

Tolak Aktivitas PT SIM, Warga Dusun Pelita Jaya SBB Blokade Jalan

WARGA DUSUN
Warga Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat memblokade ruas jalan memprotes aktivitas PT Spice Islands Maluku, Sabtu (12/7/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Warga Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku memblokade ruas jalan di wilayah tersebut.

Aksi blokir jalan dilakukan warga sebagai bentuk penolakan atas investasi penanaman pisang Abaka oleh PT Spice Islands Maluku (SIM) di dusun Pelita Jaya. Blokade dilakukan warga dengan menutup ruas jalan menggunakan batang dan ranting pohon, Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIT.

Pemalangan jalan menyebabkan arus transportasi darat yang menghubungkan desa-desa di Kecamatan Taniwel dan sejumlah desa di Kecamatan Seram Barat menuju Kecamatan Kairatu lumpuh total. Aksi itu juga menyebabkan terjadinya antrean panjang kendaraan di dusun Pelita Jaya.

Warga mengklaim PT SIM menyerobot lahan masyarakat. “Kami dengan tegas menolak beroperasinya PT SIM di dusun kami,” tegas Hidayat, koordinator aksi.

Aparat kepolisian dan TNI yang berada di lokasi sempat bernegosiasi dengan warga yang melakukan blokade, namun berujung buntu. Wakapolres SBB Kompol Benni Kurniawan didampingi Kasat Samapta AKP I. Lestaluhu dan Kasat Intelkam AKP M. Jayadi bersama puluhan personel Polres SBB tiba di lokasi dan melakukan mediasi dengan warga.

Hasilnya disepakati seluruh aktivitas pembersihan lahan oleh PT SIM di dusun Pelita Jaya dihentikan sementara sampai tercapainya kesepakatan lebih lanjut. Usai mediasi warga membuka blokade jalan dan kendaraan yang terjebak akhirnya bisa melintas kembali.

“Kami berkomitmen menjaga netralitas dalam menangani setiap konflik, serta mengimbau seluruh pihak menjaga kondusifitas dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah masyarakat,” kata Wakapolres.

Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menyampaikan pihak kepolisian akan tetap bertindak tegas namun humanis dan mengedepankan kepentingan umum. “Kami tidak melarang masyarakat menyampaikan aspirasi atau keluhan, namun harus dilakukan dengan cara yang sesuai aturan hukum. Jalan umum adalah hak bersama, bukan sarana untuk memaksakan kehendak,” tegas Kapolres.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram