banner 728x250

Tak Terima Dana Bagi Hasil, Warga Seram Utara Datangi DPRD Malteng

BAGI HASIL
banner 468x60

MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Puluhan kepala keluarga dari Negeri Akiternate, Kobi dan Maneo, Kecamatan Seram Utara Timur, mendatangi Kantor DPRD Maluku Tengah, Rabu (23/4/2025).

Kedatangan mereka mengeluhkan pembagian dana kemitraan (bagi hasil) dari PT Nusa Ina Group Agro Manise yang belum mereka terima selama lima tahun.

Mereka mengungkapkan, dana bagi hasil yang seharusnya mereka terima justru dialihkan kepada Pemerintah Negeri Kobi, Aketernate dan Maneo.

Kuasa hukum warga, Yunan Takaendengan menjelaskan sebelum tahun 2020, warga masih menerima dana bagi hasil dari PT Nusa Ina. Namun sejak campur tangan pemerintah daerah, pembayaran dialihkan ke pemerintah negeri, dan para warga tidak lagi mendapatkan haknya.

PT Nusa Ina tetap menyalurkan dana bagi hasil kepada pemerintah negeri hingga 2024, namun dana tersebut tidak diteruskan kepada warga.

Dia berharap hak warga segera dibayarkan karena ada yang belum menerima sejak 2015 dan sebagian sempat mendapat pembayaran hingga 2019. Warga telah melaporkan kepala pemerintahan negeri Aketernate, Kobi dan Maneo ke Kejaksanaan Negeri Maluku Tengah Cabang Wahai. Yunan berharap adanya atensi pihak penegak hukum terhadap persoalan ini.

Menanggapi keluhan warga, Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah, Julianus Wattimena menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan memanggil pihak perusahaan.

Komisi II katanya akan mengundang PT Nusa Ina untuk melakukan pertemuan lanjutan agar persoalan ini bisa diklarifikasi terbuka dan adil.

Puluhan warga mengancam akan memalang lahan perkebunan sawit milik PT Nusa Ina Group. Aksi tersebut sebagai bentuk protes atas dugaan penggelapan dana kemitraan dan konflik kepemilikan lahan adat seluas 879 hektare.

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu diduga tidak menyalurkan dana kemitraan secara langsung kepada pemilik lahan sebagaimana mestinya. Dana tersebut justru dialihkan melalui Saniri Negeri Akiternate yang dituding melakukan penipuan dan penggelapan dana.

Warga menduga adanya kerja sama tidak transparan antara perusahaan dan Saniri Negeri. Dana kemitraan tahun 2023–2024 senilai sekitar Rp2 miliar seharusnya ditransfer langsung ke rekening mitra, namun malah dialihkan ke Pemerintah Negeri Akiternate.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram