banner 728x250

Warga Hatu Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa ke Kejati Maluku

DANA DESA
Warga Negeri Hatu yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Hatukaturu Henamantelu melaporkan kasus dugaan korupsi anggaran dana desa dan alokasi dana desa tahun 2023 di Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (29/10/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Warga Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah mendatangi Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (29/10/2025).

Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa dan alokasi dana desa tahun  2023. Dana miliaran rupiah itu terindikasi diselewengkan sejumlah mantan perangkat desa (negeri) Hatu.

Saat melaporkan kasus tersebut ke Kejati, warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adat Hatukaturu Henamantelu Negeri Hatu ini membawa dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah terkait realisasi penggunaan dana desa dan alokasi dana desa  yang diduga bermasalah.

Ada pun pihak yang dilaporkan yakni Irene Marlissa selaku Sekretaris Negeri Hatu, Bendahara Negeri Hatu Thomas Laweri dan Kepala Seksi Pemerintahan Julis Marlissa.

Kemudian Kepala Seksi Kesejahteraan Elisa Mahulette dan Kepala Seksi Pelayanan Markus Mainake. Mereka menjabat pada tahun 2023.

“Kami perwakilan dari tiga soa (perkumpulan marga) telah melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa ke Kejati Maluku,” kata tokoh masyarakat Negeri Hatu Meretz Hehalatu kepada sentraltimur.com di Ambon, Rabu.

Dia mengungkapkan pihaknya melaporkan kasus tersebut karena berdasarkan temuan dari Inspektorat telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2023 lebih dari Rp 1 miliar.

Di sisi lain pihak Inspektorat hanya memerintahkan pihak terlapor untuk mengembalikan keuangan negara yang diduga tidak dapat dipertanggung jawabkan. “Dari hasil pemeriksaan Inspektorat ini kita jadikan sebagai bukti untuk melapor ke Kejati, karena ini kan sejak tahun 2023 dan pihak Inspektorat hanya meminta untuk pengembalian dana yang tak bisa dipertanggung jawabkan,” ungkapnya.

Selain itu kata Meretz, para terlapor juga diduga telah melakukan mark-up anggaran. Sebab mereka tidak dapat menunjukkan bukti pertanggung jawaban kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. “Banyak laporan pertanggung jawaban tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah termasuk bukti pertanggung jawaban kewajiban pajak belum belum sesuai ketentuan,” beber Meretz.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram