banner 728x250

Kejagung Instruksikan Kejati Maluku Bereskan Kasus Era MI yang Masih Mengendap

KEJATI MALUKU
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna diwawancarai wartawan di pelataran Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, Kamis (30/10/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku dan jajarannya diminta segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum juga dibereskan.

Permintaan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Ambon, Kamis (30/10/2025).

Anang menegaskan Kejaksaan Agung akan mendorong agar penanganan kasus-kasus tersebut dapat segera diselesaikan. “Pak Aspidsus (Kejati Maluku ditelaah lagi kasus-kasusnya) nanti kalau ada kesulitan, kendalanya apa laporkan ke Kejaksaan Agung,” kata mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara ini.

Mengendapnya berbagai kasus korupsi yang terjadi di tubuh Pemerintah Provinsi Maluku era Gubernur Murad Ismail dinilai publik karena buruknya kinerja eks Kajati Agoes Soenanto Prasetyo.

Misalnya, kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19, pengadaan air bersih yang menggunakan anggaran pinjaman PT SMI, sewa ruko Pasar Mardika, korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, korupsi anggaran reboisasi di Dinas Kehutanan yang saat itu dipimpin Sadali Ie yang kini menjabat Sekda Maluku dan dugaan korupsi anggaran Kwarda Pramuka yang menyeret nama Widya Pratiwi.

Widya merupakan istri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail yang sekarang anggota Komisi III DPR RI.

“Ini akan menjadi masukan buat kami, yang jelas tadi kita akan bekerja profesional dan tadi pimpinan (Jaksa Agung) menekankan terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian publik segera dituntaskan dan memberikan kepastian (hukum),” tegas Anang.

Anang menegaskan perkara lama yang masih ditangani harus segera dituntaskan agar status hukum kasus yang ditangani menjadi jelas. “Kami mendorong agar segera ada kepastian hukum ya kalau memang itu dari hasil penyelidikan cukup bukti dan memang layak dinaikan ke tingkat penyidikan maka segera dinaikan ke tingkat penyidikan,” ujar

Menurutnya dalam proses penyelidikan jika memang tidak terbukti dan tidak cukup bukti, maka harus mengambil sikap yang tegas. “Tapi kalau memang ada bukti, alat bukti yang cukup segera naikkan ke penyidikan,” ujarnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram