banner 728x250

Berkas Perkara Tersangka Odie Orno Belum Juga Lengkap

  • Bagikan
Odie Orno keluar dari ruang pemeriksaan usai diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin (8/3/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tiga bulan pasca ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Desianus Orno alias Odie belum juga dilengkapi ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Odie, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rico dan rekanan atau kontraktor Margareth Simatauw tersangka korupsi pengadaan speedboat pada akhir Maret 2021.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku kembali mengembalikan berkas perkara tiga tersangka ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk dilengkapi.

Pengembalian berkas perkara oleh JPU ini untuk kedua kalinya setelah sebelumnya berkas yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku dikembalikan pada awal Mei 2021.

Pengembalian berkas perkara pertama, penyidik diminta memeriksa saksi tambahan termasuk memeriksa tersangka Odie Orno.

Setelah memenuhi permitaan tersebut penyidik menyerahkan berkas perkara kepada JPU pada Rabu (2/6/2021).

Namun setelah diteliti, JPU mengembalikan berkas kepada penyidik untuk dilengkapi, Senin (28/6/2021).

“Berkasnya masih ada kekurangan sehingga kembali diserahkan (JPU) ke penyidik untuk dilengkapi,” kata Kepala Seksi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba Selasa (29/6/2021).

Berkas itu kata dia, akan kembali diserahkan penyidik, jika petunjuk JPU telah dipenuhi  oleh penyidik.

Diberitakan sebelumnya, pengedaan empat unit speedboat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten MBD tahun 2015 senilai Rp 1,5 miliar terindikasi korupsi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara dalam proyek pengadaan tersebut.

  • Bagikan