banner 728x250

Bentuk Produk Hukum Daerah, Kanwil Hukum-DPRD Maluku Teken Kerja Sama

PRODUK HUKUM
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bersama Sekretariat DPRD Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Perjanjian Kerja Sama berlangsung di Kantor DPRD Maluku, Selasa (16/9/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku, La Margono bersama Plt Sekretaris DPRD Maluku Farhatun Rabiah Samal disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri.

Perjanjian kerja sama ini juga merupakan bagian dari proyek perubahan strategi yang digagas La Margono melalui Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XIV Tahun 2025 dengan tema “Strategi Optimalisasi Peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah di Provinsi Maluku” yang dinamakan PAPEDA MALUKU.

Proyek ini bertujuan meningkatkan kualitas, konsistensi, dan relevansi produk hukum daerah melalui kolaborasi lintas pemangku kepentingan.

Saiful Sahri menekankan pentingnya keterlibatan perancang peraturan-undangan pada setiap tahapan legislasi daerah, mulai dari perencanaan hingga pengundangan. “Dengan adanya kerja sama ini, kami ingin memastikan bahwa produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan manfaat nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.

Melalui sinergi ini, produk hukum daerah diharapkan tidak hanya memenuhi standar legalitas, tetapi juga adaptif terhadap dinamika pembangunan, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang berdaya guna bagi masyarakat Maluku. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram