AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sekretariat DPRD Provinsi Maluku menerima kunjungan tim Sekretariat Jenderal DPD RI, Jumat (9/10/2026).
Kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Tahun 2027
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Sekretariat DPRD Provinsi Maluku sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung penyusunan agenda pembentukan peraturan daerah.
Tim DPD RI dipimpin Kepala Kantor DPD RI Provinsi Maluku Maanawia Sangadji bersama sejumlah staf. Rombongan diterima Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Maluku Imanuel Metwaan didampingi Kepala Subbagian Umum Sonny Manduapessy serta jajaran staf Setwan DPRD Maluku.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas inventarisasi Propemperda Provinsi Maluku Tahun 2027, termasuk pentingnya koordinasi dalam mendukung penataan agenda pembentukan regulasi daerah.
Konsultasi ini menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi kelembagaan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan persidangan serta perundang-undangan.
Melalui koordinasi tersebut, diharapkan proses inventarisasi Propemperda dapat berjalan lebih terarah dan mendukung penyusunan regulasi daerah sesuai kebutuhan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Maluku.
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dan komunikatif. Kedua pihak diharapkan terus memperkuat kerja sama dan koordinasi guna mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan masing-masing, terutama dalam proses pembentukan peraturan daerah yang efektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (RED)



