banner 728x250

Verifikasi Faktual 14 Desa Persiapan Dijadwalkan 19–22 November 2026, Pemkab MBD Tunggu Kepastian Hukum

DESA PERSIAPAN
Kantor Desa Persiapan Yawuru, Kecamatan Kisar Selatan telah dibangun Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. Yawuru merupakan satu dari 14 desa persiapan yang akan diverifikasi faktual oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri pada 19–22 November 2026. (IST)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Proses pemekaran 14 desa persiapan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) memasuki tahapan penting. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadwalkan verifikasi faktual terhadap seluruh desa persiapan tersebut pada 19–22 November 2026.

Meski seluruh dokumen pengajuan disebut telah dinyatakan lengkap secara administratif, status hukum 14 desa persiapan itu masih menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.

Pemerintah Kabupaten MBD kini berharap pelaksanaan verifikasi faktual dapat memperjelas kelanjutan proses pemekaran desa yang dinantikan masyarakat.

Sekretaris Daerah MBD, Eduard J.S. Davidz mengatakan jadwal verifikasi tersebut diperoleh setelah Pemkab MBD berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri. Tim verifikasi faktual direncanakan tiba di MBD pada 19 November dan melaksanakan agenda hingga 22 November 2026.

Baca juga :  Pemprov Maluku Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Ini Harapan Menpora

“Rencana kunjungan tim verifikasi faktual desa persiapan sudah diagendakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tim direncanakan tiba pada tanggal 19 November dan berada di MBD sampai dengan tanggal 22 November 2026,” jelas Davidz di Tiakur, Rabu (28/10/2026).

Pemkab MBD meminta seluruh desa persiapan mempersiapkan diri secara maksimal untuk menyambut kedatangan tim agar pelaksanaan verifikasi faktual berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menunggu Status Hukum

Davidz menjelaskan secara administratif, dokumen pengajuan 14 desa persiapan telah dinyatakan lengkap oleh Kemendagri. Namun, kelengkapan dokumen tersebut belum serta-merta memberikan kepastian mengenai status hukum maupun kelanjutan pembentukan desa definitif.

Baca juga :  Momentum Sumpah Pemuda, Sekda MBD Dorong Generasi Muda Manfaatkan Peluang Jadi Prajurit TNI

Ia menyebutkan proses pengajuan masih berjalan dan belum dinyatakan ditolak atau gugur. Penilaian lebih lanjut akan dilakukan melalui verifikasi faktual oleh tim Kemendagri.

“Untuk status hukum desa persiapan, kami sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dan masih menunggu jawaban mengenai status tersebut,” ujarnya.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel