banner 728x250

Pasutri Pembunuh Bocah di Kudamati Divonis 8 dan 12 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi jenazah bocah. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pasangan suami istri (Pasutri), terdakwa pembunuhan bocah 8 tahun di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Maria Kabir alias Mery dan suaminya, Edy Maunusu divonis penjara oleh majelis hakim.

Terdakwa Mery yang merupakan eksekutor divonis selama 12 tahun penjara, sedangkan suaminya Edy divonis delapan tahun penjara.

Vonis putusan terhadap kedua terdakwa ini dibacakan ketua majelis hakim Wilson Lalo di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (9/7/2021).

Selain pidana kurungan badan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Adapun pertimbangan hakim yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Yang memberatkan, perbuatan Pasutri ini telah membuat nyawa korban melayang.

Penulis: DONIEditor: MEHMET SALAHUDIN
  • Bagikan