banner 728x250

Bunuh Teman Usai Mabuk Bareng, Jefry Dituntut 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Ilustrasi terdakwa pembunuhan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jefry Safry Leinussa, terdakwa pembunuhan dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama tetdakwa dalam masa tahanan,” kata JPU Beatrix Novi Temar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (12/7/2021).

JPU meminta barang bukti berupa sebilah pisau warna hitam dan celana jeans pendek warna biru dirampas untuk dimusnahkan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan ke satu pasal 338 KUHPidana.

Dalam pertimbangan hukumnya, JPU menyebut, terdakwa mengakui perbuatanya membunuh korban menggunakan pisau dan menikam korban sebanyak 10 kali.

Alasan pria berusia 24 tahun itu tega membunuh temannya, Johan tidak direncanakan sejak awal. Aksinya spontan lantaran sakit hati kepada korban.

Pembunuhan ini bermula ketika terdakwa mengantar korban  ke kamar kos di kawasan Air Mata Cina untuk istirahat usai mengkonsumsi miras.

  • Bagikan