banner 728x250

Kerusakan Taman Tugu Trikora Rp 100 Juta Diganti Sopir Mabuk

  • Bagikan
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kerusakan taman Tugu Trikora, Kota Ambon mencapai lebih Rp 100 juta, akibat ditabrak pengendara mabuk.

Biaya kerusakan dibebankan kepada Yahasyrl Makatita, pengendara mabuk yang menabrak taman Tugu Trikora di jalan Said Perintah pada Senin (5/7/2021).

Nilai perbaikan kerusakan taman hasil perhitungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon.

Pegawai Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Ambon itu mengendarai mobil Daihatsu Xenia.

Dalam kondisi mabuk setelah mengkonsumsi minuman beralkohol, Yahasyrl tak mampu mengendalikan laju mobilnya hingga akhirnya menabrak taman Tugu Trikora.

Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melianus Latuihamallo menyatakan, kerusakan akan dikerjakan oleh pelaku Yahasyrl dan diawasi Dinas PUPR.

“Ganti rugi terhadap kerusakan taman Tugu Trikora yang ditabrak seorang warga Kota Ambon sebesar Rp 100 juta lebih. Pekerjaan akan dilakukan pelaku, dan kita dari dinas akan awasi perbaikan Tugu Trikora,” kata Melianus, Selasa (13/7/2021).

Mobil pengendara yang menabrak taman Tugu Trikora masih diamankan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Leasae sebagai jaminan.

“Mobilnya sementara ditahan di Polresta. Itu menjadi jaminan buat kita. Pelaku tidak bisa ambil mobilnya kalau belum kerjakan kerusakan Tugu Trikora,” tegasnya.

Dinas PUPR telah menyerahkan rincian kerusakan taman kepada pelaku. “Kita sudah kasih rinciannya (kerusakan yang ditimbulkan) kepada pelaku,” sebutnya.

Dinas PUPR tidak menerima uang ganti rugi dari pelaku. “Uang itu dia pegang sendiri untuk memperbaiki kerusakan,’ ujarnya.

  • Bagikan