banner 728x250

‘Serang’ Wali Kota Ambon di Medsos, Mahasiswa Unpatti Dipolisikan

  • Bagikan
Foto ujaran kebencian terhadap wali kota Ambon yang diposting di facebook (kiri), pelaku (dua dari kanan) dilaporkan ke polisi, Jumat (16/7/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang mahasiswa fakultas hukum universitas Pattimura (Unpatti) inisial VM harus berurusan dengan polisi setelah memposting sebuah gambar berisi ujaran kebencian terhadap Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy.

Foto wali kota yang diposting VM itu diberi keterangan ‘wanted Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy usia 66 tahun’.

Dalam foto itu, pengunggah juga memberi keterangan wanted (dicari) di samping foto wali kota yang mengenakan seragam jabatan warna putih

Setelah diunggah di akun facebooknya, Kamis (15/7/2021), postingan tersebut viral di berbagai platform media sosial (Medsos termasuk di Wags.

Tidak terima atas postingan itu, Richard menempuh jalur hukum. Mantan ketua DPRD Maluku ini memberikan surat kuasa ke bagian hukum pemerintah kota Ambon mengadukan pelaku ke  Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Saat ini sedang ditindaklanjuti proses penyelidikan terhadap VM selaku pemilik akun (facebook),” kata Plt Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Lexy Manuputty, Jumat (16/7/2021).

Lexy menilai postingan tersebut sangat tendensius dan mengarah pada dugaan ujaran kebencian terhadap wali kota Ambon.

Sebelum kasus itu dilaporkan ke Polresta Pulau Ambon, VM telah mendatangi Balai Kota untuk memberikan klarifikasi. VM menyampikan klarifikasi kepada Lexy dan sejumlah pejabat pemkot Ambon.

“Setelah klarifikasi, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polresta untuk proses penyelidikan atau pengambilan BAP,” ujarnya.

Paur Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Izack Leatemia mengatakan, laporan kasus itu saat ini sedang ditangani penyidik.

Menurut Izack saat status VM masih sebagai terperiksa. Jika terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian, VM terancam disangka dengan pasal 45A angka 2 Undang–undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Statusnya masih sebagai saksi, masih ditangani, kalau terbukti tentu akan dijerat undang-undang ITE,” katanya. (MMS)

Penulis: MEHMET SALAHUDINEditor: YANTO
  • Bagikan