banner 728x250

Kontraktor Taman Kota Saumlaki Terancam Dijemput Paksa dan Masuk DPO

  • Bagikan
Dua tersangka korupsi taman kota Saumlaki dan pelataran parkir mengenakan rompi warna pink dihadirkan dalam jumpa pers di Kantor Kejati Maluku, Senin (28/6/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akan menjemput paksa Hartanto Hutomo alias Rio, kontraktor proyek taman kota Saumlaki dan pelataran parkir di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2017.

Kejati Maluku juga akan memasukan Rio daftar pencarian orang (DPO) dengan status buronan.

Sebelumnya upaya Kejati Maluku menahan Rio gagal. Penyebabnya, Rio yang berada di Surabaya, Jawa Timur dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega mengatakan tersangka proyek taman kota Saumlaki dan pelataran parkir ini sudah tiga kali dipanggil.

Sesuai ketentuan hukum, jika tersangka tidak memenuhi panggilan ketiga, jaksa penyidik akan melakukan upaya paksa.

“Panggilan sudah tiga kali, yang terakhir tersangka harus memenuhi panggilannya besok (Jumat) dan ini batas pemanggilan, jika tidak (penuhi panggilan) kita akan lakukan upaya paksa,” kata Rorogo di kantor Kejati Maluku, Kamis (22/7/2021).

Kejati akan memasukan Rio dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan status buronan, jika tidak memenuhi surat panggilan ketiga.

“Kita tidak akan panggil lagi, kita akan masukan tersangka ke daftar pencarian orang,” tegas mantan Kejari Ambon.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan empat tersangka. Selain Rio tersangka lain adalah Frans Yulianus Pelamonia, pengawas proyek, Wilma sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan mantan Kepala Dinas PUPR kabupaten kepulauan Tanimbar Adrianus Sihasale.

Frans dan Wilma telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II A dan Lapas Perempuan Ambon, Senin (28/6/2021). Sedangkan mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar Adrianus Sihasale ditahan pada Senin (5/7/2021).

Rugikan Negara Lebih Rp 1 Miliar

Kejati Maluku telah mengantongi nilai kerugian negara proyek korupsi taman kota Saumlaki dan pelataran parkir. Proyek tahun anggaran 2017 senilai Rp 4.512.718.000 itu merugikan negara mencapai Rp 1,030 miliar.

Proyek dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusantara. Perusahaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur. Direktur utama dijabat oleh Agusti Mirawan. Perusahaan ini dipinjam oleh kontraktor Maluku bernama Rio untuk menggarap proyek tersebut. (DNI)

  • Bagikan