banner 728x250

Gawat! Ada Upaya Loloskan Hai dan Halil di Korupsi Gedung MIPA

  • Bagikan
Gedung Fakultas MIPA Universitas Pattimura Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon kini membidik tersangka korupsi pembangunan gedung fakultas MIPA dan Marine Centre Universitas Pattimura tahun anggaran 2019-2020.

Namun upaya penyidik membidik tersangka bakal tak berjalan mulus. Ada kekuatan ‘besar’ mencoba menjegal proses penyidikan kasus ini.

Informasi yang diperoleh sentraltimur.com mengungkapkan, setelah penanganan kasus ini dinaikkan ke penyidikan, proses penyidikan ditengarai diintervensi oleh pelbagai pihak.

Bahkan ‘gerilya’ mulai dilakukan oleh mereka yang diduga terlibat agar lolos dari jeratan hukum. Pejabat korps Adhyaksa dilobi dengan iming-iming uang tunai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Targetnya, penyidikan kasus ini dihentikan atau paling tidak jika proses penyidikan tetap berjalan, mereka yang masuk target jaksa penyidik tidak menyandang status tersangka.   

Beredar kabar, nama Hans Tanujaya alias Bi Hai selaku rekanan dalam proyek senilai Rp 60,9 miliar dan Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku, Abdul Halil Kastela bakal tak terjamah hukum alias diloloskan.  

Komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian First Nalle menjerat siapa pun yang terlibat dalam korupsi ini bisa saja kendor akibat diintervensi oleh ‘orang kuat.’

“Harus kawal (proses penyidikan korupsi gedung MIPA) itu, ada upaya 86 (perkara dihentikan), libatkan orang dalam (kejaksaan),” kata sumber kepada sentraltimur.com, Sabtu (7/8/2021).

Bos Hai telah diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik di kantor Kejari Ambon, Jumat (6/8/2021), namun mendadak dibatalkan. Belum terungkap alasan penyidik batal periksa Hai.

Kepala Kejari Ambon, Dian First Nalle enggan bicara banyak. Dia menepis informasi adanya upaya intervensi proses penyidikan kasus gedung MIPA dan Marine Centre.

“Tidaklah (diintervensi). Ini kita lagi serius kerja ya. Nanti ya, akan saya sampaikan (kalau semua sudah selesai. Biarkan kami bekerja, kita lagi serius ni,” kata Dian melalui sambungaan telepon.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku, Abdul Halil Kastela bersama Anwar selaku Satker diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon.

Keduanya diperiksa sebagai saksi oleh ketua tim jaksa penyidik Ruslan Marasabessy di ruang Pidsus Kejari Ambon, Kamis (5/8/2021).

Pemeriksaan seputar dugaan korupsi pembangunan gedung fakultas MIPA dan Marine Centre Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon tahun 2019-2020 yang menelan anggaran Rp 60,9 miliar.

“Keduanya sedang diperiksa. Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku, Abdul Halil Kastela dan Satker atas nama Anwar. Pemeriksaan dari pukul 10.00 WIT,” kata sumber sentraltimur.com di kantor Kejari Ambon.

Keduanya, kata sumber itu merupakan dua aktor kejahatan proyek yang dikerjakan oleh PT Bumi Aceh Citra Persada dan PT Lasisco Haltim Raya. Dua perusahaan ini dipinjam oleh Hans Tanujaya alias Bi Hai.

Di dua perusahaan itu Michael Ong alias Erikson menjabat kuasa direksi. Perusahaan jasa konstruksi itu mengerjakan proyek MIPA dan Marine Centre Unpatti yang bersumber dari DIPA.

“Ini mafia. (keduanya) sementara masih menjalani pemeriksaan,” ujarnya.

Penyidik telah menemukan bukti awal dugaan penyimpangan pembangunan proyek tersebut mulai dari proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi merugikan negara.

Untuk memastikan nilai kerugian negara, penyidik melibatkan saksi ahli dalam proses penyidikan.

Sejauh ini penyidik telah memeriksa 11 orang, di antaranya pihak BPPW, BP2JK Maluku dan Unpatti.

Periksa Rekanan

Tim jaksa penyidik Kejari Ambon maraton memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung fakultas MIPA Universitas Pattimura.

Pasca kasus ditingkatkan ke penyidikan pekan kemarin, korps Adhyaksa intens memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Michael Ong, pihak PT. Bumi Aceh Citra Persada selaku rekanan.

Penulis: DONIEditor: YANTO
  • Bagikan