banner 728x250

Korupsi Gedung MIPA, Besok Jaksa Periksa Dua ‘Penguasa’ BP2JK: Mendi dan Frenki

  • Bagikan
Gedung Fakultas MIPA Universitas Pattimura Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR. COM – Tim jaksa penyidik kebut periksa saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Marine Centre Universitas Pattimura, Ambon.

Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon telah mengagendakan pemeriksaan ketua dan anggota Pokja lelang paket proyek gedung MIPA dan Marine Centre, Senin (9/8/2021).

Keduanya merupakan pegawai Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku, Mendi Sapulette dan Frenki Kotalewala. Mendi merupakan ketua kelompok kerja (Pokja) paket proyek gedung kuliah MIPA dan Marine Centre, sedangkan Frenki Kotalewala sebagai anggota.

Dua paket proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku ini bersumber dari DIPA tahun 2019-2020 senilai Rp 60.985.000.000. Proyek itu dimenangkan oleh PT Bumi Aceh Citra Persada dan PT Lasisco Haltim Raya menggunakan sistem kerja sama operasi (KSO). Dua perusahaan itu digunakan oleh kontraktor lokal Maluku, Hans Tanujaya alias Bi Hai.

Untuk mengelabui institusi penegak hukum, jika pada akhirnya proyek-proyek yang dikerjakan ditemukan penyimpangan, Hai menempatkan keponakannya Michael Ong alias Erikson sebagai kuasa direksi di dua perusahaan tersebut.

Michael telah diperiksa sebagai saksi dalam perannya sebagai rekanan alias kontraktor yang mengerjakan proyek MIPA dan Marine Centre Unpatti pada Rabu (4/8/2021).

Bagi penguasaha jasa kontruksi di Maluku, Mendi dan Frenky dikenal sebagai kroni Bos Bi Hai. Sudah menjadi rahasia umum, setiap proses lelang yang diikuti Hai di BP2JK Maluku, Hai selalu menjadi pemenang lelang paket proyek ketika Mendi atau Frenky menjabat ketua Pokja.

Keduanya terkenal handal mampu ‘mengamankan’ paket-paket proyek yang akhirnya dimenangkan Hai telah terbukti sejak tahun 2020 dan berlanjut tahun ini.

Koncoisme ketiganya yang telah terbangun lebih tiga tahun menjadi karpet merah alias jalan mulus bagi Hai menguasai lelang paket proyek di BP2JK Maluku.

Jaksa penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Mendi dan Frenky, pekan ini. Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“(Keduanya) Sudah dilayangkan panggilan, rencananya diperiksa Senin sebagai saksi,” kata sumber kepada sentraltimur.com, Minggu (8/8/2021).    

Penyidik telah meminta keduanya membawa serta dokumen lelang paket proyek gedung kuliah MIPA dan Marine Centre Unpatti.

Dokumen lelang dibutuhkan karena jaksa mengendus indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) terjadi sejak proses lelang paket proyek gedung kuliah Fakultas MIPA dan Marine Centre oleh BP2JK Maluku.

“Pada tahap penyidikan, penyidik mendalami mulai dari proses lelang hingga proyek rampung dikerjakan,” kata sumber.

Pasca kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, tim jaksa marathon memeriksa saksi. Mereka di antaranya rekanan, konsultan pengawas, Satker hingga Kepala BPPW Maluku, Abdul Halil Kastela.

Penyidik juga telah menggandeng BPKP Maluku untuk menghitung kerugian negara setelah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pembangunan gedung MIPA.

Jejak Hai dan Mendi

Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung MIPA dan Marine Centre Universitas Pattimura bergulir di Kejaksaan Negeri Ambon.

Tim jaksa telah meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan indikasi korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Anggaran pembangunan gedung empat lantai ini bersumber dari DIPA tahun 2019-2020 terbilang jumbo mencapai Rp 60.985.000.000.

Gedung megah ini dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku.

Setelah diresmikan Gubernur Maluku Murad Ismail pada Desember 2020 gedung diserahkan ke Unpatti Ambon untuk difungsikan. Tetapi belum genap tujuh bulan digunakan, beberapa bagian bangunan di gedung itu telah rusak.

Kontraktor pelaksana diduga hanya mengejar keuntungan gede dan mengabaikan kualitas bangunan, sehingga belum setahun beberapa bagian bangunan mengalami kerusakan.

Proyek dikerjakan oleh dua perusahaan jasa kontruksi dari luar Maluku, yaitu PT Bumi Aceh Citra Persada dan PT Lasisco Haltim Raya menggunakan sistem kerja sama operasi (KSO).  Dua perusahaan itu digunakan oleh kontraktor lokal Maluku Hans Tanujaya alias Hai.

Penulis: ARDIMANEditor: YANTO
  • Bagikan