banner 728x250

DPRD Dukung Masyarakat Adat Sabuai Adukan Hakim dan Jaksa

  • Bagikan
Warga adat Sabuai akan melaporkan majelis hakim dan JPU atas putusan ringan terhadap terdakwa pembalakan liar, Direktur CV Sumber Berkat Makmur Imanuel Qudaresman. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Provinsi Maluku mendukung langkah masyarakat adat Sabuai mengadukan majelis hakim dan jaksa penuntun umum pasca putusan ringan terdakwa pembalakan liar Direktur CV Sumber Berkat Makmur Imanuel Qudaresman alias Yongki.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Hunimua, Seram Bagian memvonis Yongki dua tahun penjara dan dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, Selasa (3/8/2021).

Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU 1 tahun 2 bulan penjara. Tuntutan ringan JPU dan vonis ringan hakim terhadap Yongki dirasakan sangat tidak adil bagi masyarakat adat Negeri Sabuai.

Warga adat Sabuai melaporkan JPU Julivia M. Selano ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan atas tuntutan ringan.

Ketua majelis hakim Darmawan Akhmad juga dilaporkan ke Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Kami mendukung proses yang dilakukan masyarakat adat Sabuai,” kata Anggota Komisi III DPRD Maluku, Fauzan Alkatiri, Minggu (8/8/2021).

Menurut Alkatiri  tuntutan JPU dan putusan hakim  sangat tidak adil karena pembalakan liar oleh Yongki pada masa lalu dampaknya dirasakan saat ini.

Pembalakan liar menyebabkan banjir bandang menerjang masyarakat di tiga desa kecamatan Siwalalat, yaitu Sabuai, Abuleta, dan Atiahu.

“Saya sependapat dengan masyarakat adat Sabuai, kebetulan saya dari sana,” ujarnya. 

Fauzan meminta pemerintah bersikap tegas  untuk menghentikan aktivitas illegal pembalakan liar hutan di Maluku.  Jika tidak, bencana akan terjadi seperti tiga desa kecamatan Siwalalat.

Diberitakan sebelumnya, perusahaan milik Yongki merusak hutan, merugikan masyarakat adat dan negara serta mendatangkan keuntungan yang besar pada dirinya dinilai sangat tidak sebanding dengan vonis ringan.

“Menurut kami hukuman kepada terdakwa tidak wajar, tidak sesuai dengan perbuatannya, masih  sangat jauh dari rasa keadilan,” kata tokoh adat negeri Sabuai, Oktovianus Tetty didampingi  tokoh pemuda, Yosua Hualam dan warga Sabuai di Ambon, Kamis (5/8/2021).

  • Bagikan