banner 728x250

Kejati Didemo Masyarakat Adat Sabuai Tuntut Keadilan

  • Bagikan
Warga adat Welihata-Sabuai unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut keadilan, Senin (9/8/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Masyarakat adat Welihata-Sabuai Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur terus menuntut keadilan.

Pasca vonis ringan majelis hakim Pengadilan Negeri Hunimua terhadap terdakwa pembalakan liar, Direktur CV Sumber Berkat Makmur, Qudaresman alias Yongki, warga adat Welihata-Sabuai gencar menyuarakan keadilan.

Mereka menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Senin (9/8/2021).

Mereka protes terdakwa divonis ringan hanya dua tahun penjara dan dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Warga adat juga mengecam tuntutan JPU terhadap terdakwa 1 tahun 2 bulan penjara.

Tuntutan ringan JPU dan vonis ringan hakim terhadap Yongki dirasakan sangat tidak adil bagi masyarakat adat Welihata-Sabuai.

“Kepala Kejati Maluku segera memerintahkan JPU untuk segera banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua,” tegas koordinator aksi, Josua Ahwalam menyampaikan orasi di Kejati Maluku.

Unjuk rasa yang dikawal personel Polresta Pulau Ambom dan Pulau-pulau Lease ini menilai tuntutan JPU tidak sesuai fakta hukum di persidangan.

Misalkan, kata mereka, pasal yang dikenakan kepada tidak sesuai kapasitas Yongki sebagi terdakwa ilegal logging di hutan adat Sabuai.

“JPU menuntut terdakwa Imanuel Quadarusman dengan pasal yang tidak sesuai duduk perkaranya. Jaksa tidak memperhatikan kedudukan hukum terdakwa,” kata Khaleb Yamarua.

Demonstran juga mendesak Kejati Maluku memerintahkan Kejari SBT menolak pelimpahan berkas dua tersangka warga Sabuai dari Polres SBT.

Kedua tersangka adalah Khaleb Yamarua dan Stefannus Ahwalam. “Empat kali (kami) ke sini tidak ada tanggapan dari Kepala Kejati Maluku. Maka kali ini kami minta kepastian,” tegas Khaleb.

Massa melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIT dengan membawa spanduk berisikan tuntutan mereka.

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan aspirasi dan tuntutan demonstran akan ditampumg dan dipelajari.

Menurutnya, jika akhirnya ditemukan penyimpangan dalam penegakan hukum oleh Kejari SBT dalam kasus ini akan dipelajari mendalam.

“Sesuai perintah pimpinan akan ditindaklanjut, dipelajari lebih dalam. Apapun aspirasi saudara-saudara sudah kita terima. Kita akan tindaklanjut berdasarkan perintah pimpinan,” kata Kareba. (DNI)

  • Bagikan