banner 728x250

Jaksa Gandeng Ahli Konstruksi Buktikan Korupsi Gedung MIPA

  • Bagikan
Salah satu lantai gedung fakultas MIPA Universitas Pattimura. Pembangunan gedung MIPA terindikasi korupsi dibidik Kejari Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menggandeng ahli konstruksi memeriksa gedung fakultas MIPA dan Marine Centre Universitas Pattimura.

Opname proyek atau pemeriksaan fisik bangunan ini untuk mengetahui capaian atau progress dari pekerjaan dua proyek tersebut.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung MIPA dan Marine Centre tahap pertama milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku.

Gedung MIPA dan Marine Centre tahap pertama dibangun oleh PT Bumi Aceh Citra Persada dan PT Lasisco Haltim Raya.

Dua perusahaan dari luar Maluku itu dipinjam oleh pengusaha jasa kontruksi asal Maluku Hans Tanujaya alias Bi Hai. Hubungan kemitraan kerja dengan dua perusahaan itu menggunakan sistem kerja sama operasi (KSO).

Dua bangunan tersebut bersumber dari DIPA tahun anggaran 2019-2020 menghabiskan dana Rp 60.985.000.000. Gedung MIPA telah rampung dibangun dan diresmikan Gubernur Maluku Murad Ismail pada Desember 2020.

Sementara  Marine Centre tahun ini memasuki tahap kedua pembangunan dan dikerjakan oleh rekanan lain yang disebut-sebut orang ‘kesayangan’ Kepala (BPPW) Maluku, Abdul Halil Kastela.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ambon, Ruslan Marasabessy menolak berkomentar seputar proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan fisik gedung MIPA dan Marine Centre.

“Langsung tanyakan ke Pak Kajari (Ambon) jua,” kata Ruslan menjawab sentraltimur.com melalui pesan whatsapp.com, Jumat (13/8/2021).

Informasi yang diperoleh sentraltimur.com, temuan pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi hasilnya mencengangkan. Saksi ahli konstruksi menemukan adanya unsur korupsi pada pembangunan gedung fakultas MIPA.

“Pemeriksaan fisik tersebut merupakan bagian dari penyidikan untuk memperkuat alat bukti bagi penyidik dalam menetapkan tersangka,” kata sumber.

Sebelumnya, penyidik telah mengantongi bukti dokumen dan indikasi kerugian negara pembangunan gedung MIPA dan Marine Centre tahap pertama.

Menurutnya saksi ahli konstruksi akan menilai apakah kualitas bangunan gedung MIPA dan Marine Centre sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak kerja.

Kajian dari saksi ahli juga dibutuhkan untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam proyek tersebut.

Saksi ahli telah memeriksa konstruksi dan struktur gedung MIPA, bangun empat lantai tersebut.

Penulis: ARDIMANEditor: YANTO
  • Bagikan