banner 728x250

Polisi Ungkap Alasan Tersangka Lempar Firman dari Atas JMP

  • Bagikan
Tersangka Firman
Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang menyampaikan keterangan pers penangkapan pelaku pembunuhan Firman, Jumat (20/8/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengungkap alasan dua tersangka. Yakni AP (21) dan RB (16) nekat melempar temannya Firman alias La Tole (20) dari atas Jembatan Merah Putih (JMP).

Kedua tersangka melempar korban dari JMP yang tingginya mencapai 40 meter. Setelah menganiaya korban hingga pingsan di atas jembatan terpanjang di Indonesia timur tersebut.

BACA JUGA:

Kayana Care-HIPMI Maluku Buka Klinik Swab Antigen di Bandara Pattimura – sentraltimur.com

Presiden RI Joko Widodo Santuni Keluarga Korban Meninggal Erupsi Semeru – kliktimes.com

“Keduanya melempar korban dari atas jembatan saat korban pingsan. Dari pengakuan keduanya aksi itu dilakukan untuk menghilangkan jejak,” kata Leo kepada wartawan di Mapolresta Pulau Ambon, Jumat sore (20/8/2021).

Aksi itu terjadi usai korban bersama kedua rekannya itu terlibat cekcok saat pesta minuman keras di sebuah hotel di Ambon. Kesalahpamahan berlanjut saat korban dan kedua tersangka pulang dari hotel dan melintasi JMP.

Menurut Leo, setelah penganiayaan terjadi di JMP, tersangka AP berinisiatif membuang korban dari atas jembatan. Dan ide itu setujui oleh tersangka RB. “Saat itulah, kedua tersangka langsung melempar korban dari atas jembatan,” katanya.

Leo menyebut kedua tersangka bermaksud membuang korban ke laut, namun korban malah jatuh tepat di atas pondasi penyangga jembatan. Akibatnya kepala korban hancur dan kaki serta tangannya patah.

“Kedua tersangka ini ingin membuang korban ke laut itu harapannya tapi korban jatuh tepat di atas pondasi penyangga JMP,” ujarnya.

Pasca pembunuhan Firman, Kamis (19/8/2021), polisi berhasil menangkap kedua tersangka pada Jumat pagi. Polisi membekuk tersangka di Desa Seith, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan Mapolresta Ambon. (MMS)

  • Bagikan