banner 728x250

Bunuh dan Buang Jasad Kekasihnya, Ewin Terancam Penjara Seumur Hidup

  • Bagikan
Ewin Terancam
Erwin Suailo alias Ewin, tersangka pembunuh Niken Astrid Ilelapatoa terancam hukuman penjara seumur hidup. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR FACEBOOK)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Erwin Suailo alias Ewin, tersangka pembunuh kekasihnya, Niken Astrid Ilelapatoa terancam hukuman penjara seumur hidup.

Pengayuh becak di Kota Masohi, Maluku Tengah itu tega membunuh dan membuang jasad kekasihnya ke laut pada, Selasa (17/8/2021).

BACA JUGA:

Kayana Care-HIPMI Maluku Buka Klinik Swab Antigen di Bandara Pattimura – sentraltimur.com

Presiden RI Joko Widodo Santuni Keluarga Korban Meninggal Erupsi Semeru – kliktimes.com

Penyidik Polres Maluku Tengah menjerat tersangka 41 tahun itu dengan pasal berlapis. “Tersangka jerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 335 ayat 3 serta  Pasal 181 KUHP,” kata Rosita kepada sentraltimur.com, Jumat (20/8/2021).

Pasal berlapis yang gunakan menjerat tersangka ini bakal membuat tersangka hidup di penjara dalam waktu yang lama. “Ancaman hukuman untuk tersangka minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” katanya.

Lima hari Ewin tinggal bersama jasad kekasihnya, Niken. Tersangka sejak Jumat (13/8/2021) bahkan tidur satu kamar dengan jasad wanita asal desa Peliana, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Erwin dan kekasihnya menetap di sebuah indekos di kawasan Lesane, Kota Masohi. Hingga lima hari kemudian, Ewin mulai kebingungan memutuskan untuk memindahkan jasad kekasihnya itu.

Tersangka Buang Jasad Korban

Dia akhirnya mengangkut jasad itu dengan becak dan buang di pantai Lesane.  Tersangka nekat menganiaya korban hanya karena kekasihnya sering mandi pada malam hari.

  • Bagikan