AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Upaya eksekusi oleh pegawai Pemerintah Provinsi Maluku, Adi Nazar pada ruko yang tempati Tati dan keluarganya memasuki ranah pidana.
Tati menempati ruko di atas tanah seluas 92 m2 sesuai HGB Nomor 326 di kelurahan Rijali, kota Ambon.
Tati melalui kuasa hukumnya melaporkan sejumlah oknum PNS Pemprov Maluku ke polisi. Dia mengklain mengantongi putusan pengadilan No. 21/PUU-XII/2014.
BACA JUGA:
Kunjungi Ambon, Ini Agenda Panglima TNI – sentraltimur.com
Kaum Muda Cenderung Alami Gejala Ringan untuk Varian Omicron – kliktimes.com
Tim kuasa hukum Tati, Semuel Waileruny menyebutkan bukti permulaan yang telah kantongi klainnya adalah foto copy surat keterangan ahli waris nomor 466/03/2021 tanggal 08 Maret 2021 palsu, yang menerangkan tentang kematian Oka Thenu di Ambon. Faktanya Oka Thenu meninggal di Jakarta.
Bukti lainnya, surat asli pernyataan penarikan tanda tangan pada surat keterangan ahli waris nomor 466/03/2021 tanggal 08 Maret 2021 dan surat asli Gubernur Maluku Nomor 181.1/2155 tanggal 30 Juni 2021 yang tandatangani Sekda Maluku.
“Kita juga memiliki video-video rekaman kehadiran para pegawai Pemda Provinsi Maluku dan berbagai rangkaian kebohongan yang terjadi. Bukti awal tersebut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti untuk mengajukan laporan pidana karena dugaan kesalahan yang lakukan,” kata Semuel melalui rilisnya kepada sentraltimur.com, Minggu (22/8/2021).
Menurutnya, terdapat dua pasal pidana yang akan gunakan dalam laporan pidana ke kepolisian. Yakni Pasal 266 ayat (2) KUHPidana karena menggunakan surat palsu dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Surat Keterangan Ahli Waris Palsu
“Dan penipuan dengan rangkaian kebohongan sebagaimana pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Dia menjelaskan pelaku akan dilaporkan antara lain Sekda Maluku non aktif yang menandatangani surat nomor 181.1/2155 tanggal 30 Juni 2021 atas nama Gubernur Maluku.