banner 728x250

Jaksa Percepat Pelimpahan Berkas Perkara Lucia Izaak dkk ke Pengadilan

  • Bagikan
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa penyidik mempercepat rampungkan berkas perkara tiga tersangka korupsi anggaran BBM armada pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon tahun 2019.

Ketiga tersangka itu adalah mantan Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izaak, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan Mauritsz Yani Talabesy. Dan mantan Manajer SPBU Belakang Kota Ricky M. Syauta.

BACA JUGA:

Humas Pemkot Ambon Raih TOP GPR Award 2021 – sentraltimur.com

Gubernur NTT Viktor Laiskodat Telusuri Jalur Maut ke Naikliu – kliktimes.com

Tiga tersangka kini mendekam di hotel prodeo pada Jumat (27/8/2021). Lucia Izaak menempati Lapas perempuan Ambon. Sedangkan Mauritsz Yani Talabesy dan Ricky M. Syauta menghuni Rutan kelas IIA Ambon.

Kepala Kejari Ambon, D. Frits Nalle mengatakan, jaksa penyidik akan mempercepat penanganan kasus Lucia Izaak cs. Dan merampungkan berkas perkara untuk limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Ketika penahanan (tersangka) ini, tentu kita akan percepat penanganan kasus tersebut. Dan segera kita limpahkan (berkas perkara) ke pengadilan,” kata Dian, Sabtu (28/8/2021).

Korupsi Anggaran DLHP Ambon Rp3,6 Miliar

Anggaran bahan bakar minyak (BBM) tahun 2019 DLHP Kota Ambon senilai Rp 5.633.357.524, ternyata dikorupsi mencapai Rp 3,6 miliar. Nilai kerugian negara itu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Maluku.

Proses penyidikan oleh tim jaksa terungkap peran ketiga tersangka begitu dominan di kasus korupsi anggaran BBM DLHP Kota Ambon.

“Soal peran mereka (dalam kasus ini), tentu nanti ikuti saja dipersidangan,” ujar Dian.

  • Bagikan