AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan praperadilan Desianus Orno alias Odie, tersangka korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun anggaran 2015 pada Dinas Perhubungan dan Infokom kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Kabulkannya praperadilan itu membuat status tersangka Odie yang disematkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak sah dan mencabutnya.
Hakim Lucky Rombot Kalalo mengabulkan lima poin yang mantan kepala Dinas Perhubungan dan Infokom MBD ini ajukan selaku pemohon praperadilan. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
BACA JUGA:
Pemkab Maluku Tengah Siapkan Strategi Kurangi Kemiskinan Ekstrem – sentraltimur.com
Pemalsu Surat Rapid Antigen di Maluku Dituntut 1,5 Tahun Penjara – kliktimes.com
Kedua, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang tertuang dalam surat penetapan tersangka nomor SP. Asts/01/I/2021/Ditreskrimsus, tanggal 12 Januari 2021, tidak sah.
Rehabilitasi Nama Baik Pemohon
Ketiga, menyatakan SPDP yang termohon terbitkan nomor: SP. Sidik/16/IX/2017/Ditreskrimsus tanggal 29 September 2017, tidak sah.
Empat, memerintahkan termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri pemohon dalam perkara a quo. Kelima, memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon.
“Menyatakan penetapan status termohon (terhadap pemohon) sebagai tersangka tidak sah menurut hukum,” ujar hakim membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/8/2021).
Sidang putusan praperadilan gelar secara virtual hadiri tim kuasa hukum pemohon, yakni Herman Koedoeboen, Firel Sahetapy, Henry Lusikooy dan tim hukum Polda Maluku.
Salah satu kuasa hukum Odie Orno, Hendrik Lusikooy mengatakan pada sidang pokok perkara yang akan berlangsung Selasa (31/8/2021). Agenda dakwaan akan meminta penetapan berdasarkan keputusan praperadilan perkara tersebut tidak lagi lanjutkan.
“Kita akan minta surat penetapannya agar perkara tidak lagi lanjutkan karena sudah ada putusan praperadilan,” kata Hendrik. (DNI)