banner 728x250

4 Anggota Polda Maluku Dipecat, 3 Orang Terlibat Narkoba

  • Bagikan
Anggota Polda
Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pujianto membubuhkan tandatangan pada foto empat anggota yang dipecat pada upacara PTDH, Senin (30/8/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Empat anggota Samapta Polda Maluku menjalani pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pujianto memimpin upacara PTDH di Markas Ditsamapta Polda Maluku, kawasan Tantui, Ambon, Senin (30/8/2021).

Keempat anggota Polri yang jatuhi PTDH itu ialah Bripka Ilham Lembang, Brigpol Elvandeed Matruty, Brigpol Afrizal Masawoi, dan Bripda Faisal.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan dari empat anggota yang pecat, tiga anggota terlibat kasus narkoba.

BACA JUGA:

Pemkab Maluku Tengah Siapkan Strategi Kurangi Kemiskinan Ekstrem – sentraltimur.com

Pemalsu Surat Rapid Antigen di Maluku Dituntut 1,5 Tahun Penjara – kliktimes.com

“Ilham Lembang, Elvandeed Matruty, dan Afrizal Masaoi terlibat kasus narkotika. Putusan pengadilan terhadap mereka sudah berkekuatan hukum tetap. Ketiganya vonis hukuman selama lebih dari satu tahun,” kata Roem.

Sedangkan pemecatan terhadap Bripda Faisal karena desersi atau lari dari tugas sejak setahun terakhir tanpa sepengetahuan pimpinan.

Menurut Roem proses pemecatan terhadap empat anggota Polri tersebut telah melalui sidang kode etik Polri. Keempat anggota Polri itu tidak menghadiri upacara PTDH. Pemecatan ini berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Maluku bernomor Kep/221, 222, 223, 225/VII/2021 tanggal 28 Juli 2021.

Pemecatan tandai dengan penulisan kata PTDH oleh Direktur Samapta Polda Maluku pada foto keempat anggota tersebut. “Langkah ini telah melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegas mantan Kapolres Aru dan Maluku Tenggara ini.

  • Bagikan