banner 728x250

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pembunuhan di JMP ke Jaksa

  • Bagikan
DIBUANG
Dua tersangka pembunuhan Firman alias La Tole dibekuk dan ditahan di Mapolresta Ambon, Jumat (20/8/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Perkara pembunuhan di Jembatan Merah Putih (JMP) yang sempat menghebohkan warga di Kota Ambon memasuki babak baru.

Penyidik Polsek Teluk Ambon telah melimpahkan berkas perkara dua tersangka pembunuhan Firman alias La Tole yakni AP dan RB ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon.

Pelimpahan berkas tersangka tahap I itu setelah penyidik merampungkan berkas perkara kasus tersebut.

Pelimpahan berkas tersangka tahap I itu setelah penyidik merampungkan berkas perkara kasus tersebut.

“Untuk kasus 338 (pembunuhan) di Jembatan Merah Putih itu hari ini sudah tahap I. Berkasnya perkaranya sudah limpahkan ke jaksa penuntut umum,” kata Paur Subbag Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Izack Leatemia, Rabu (1/9/2021).

BACA JUGA:

Pemkab Maluku Tengah Siapkan Strategi Kurangi Kemiskinan Ekstrem – sentraltimur.com

Pemalsu Surat Rapid Antigen di Maluku Dituntut 1,5 Tahun Penjara – kliktimes.com

Izack mengatakan penanganan kasus tersebut tangani oleh Polsek Teluk Ambon sebab lokus kejadian terjadi di wilayah hukum Polsek setempat. Meski begitu Polresta Pulau Ambon akan tetap backup penanganan kasus itu. “Kasusnya tangani Polsek Teluk Ambon tapi dibantu Satreskrim Polresta Ambon,” ujarnya.

Setelah berkas limpahkan, JPU akan meneliti berkas perkara tersangka. Jika JPU menyampakan berkas telah lengkap, penanganan kasus tersebut akan naik tahap II atau penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke JPU. “Kita tunggu saja kalau tidak ada kekurangan lagi akan naik ke tahap II,” kata Izack .

Tersangka dan Korban Mabuk

Pembunuhan terhadap Firman terjadi di JMP pada Kamis (19/8/2021). Kasus itu berawal dari pesta miras oleh dua tersangka bersama korban di sebuah penginapan di Kota Ambon pada Rabu malam.

Saat pesta miras terjadi salah paham antara korban dengan kedua tersangka. Selanjutnya saat pulang menuju rumah mereka di Waiheru, ketiganya kembali terlibat cekcok di atas JMP.

Kedua tersangka menganiaya korban hingga pingsan dan membuang korban dari atas JMP. Jasad korban temukan oleh pendayung perahu pada Kamis pagi. Penemuan jasad itu warga laporkan ke polisi.

Tidak sampai 1 X 24 jam pasca kejadian, polisi menangkap kedua pelaku di lokasi persembunyian di Desa Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. (MMS)

  • Bagikan