banner 728x250

Terjerat UU ITE, Wakil Dekan Unpatti Ini Segera Diadili

  • Bagikan
Terjerat UU
Ilustrasi terjerat UU ITE. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Terjerat UU ITE, berkas dakwaan terdakwa Hendrik Salmon telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon.

Tidak lama lagi, Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Fakultas Hukum Universitas Pattimura ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Amboni.

Hendrik terjerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat pencemaran nama baik terhadap John Pasalbessy di media sosial.

“Berkasnya sudah rampung dan tadi (Senin, 6 September 2021). Sudah limpahkan ke Pengadilan untuk proses sidang,” kata jaksa penuntut umum (JPU) JPU Ela Ubleuw di Pengadilan Negeri Ambon, Senin.

Sebelumnya, Butje Hahury, penasehat hukum John Pasalbessy menjelaskan, Hendrik Salmon menyandang status tersangka pada 27 Mei 2021. Penyidik oleh Polda Maluku menjeratnya dengan UU ITE.

Laporkan Kasus Hendrik ke Polisi 2020

“Kasus ini kita laporkan ke polisi 2020. Setelah menunggu sembilan bulan, pada 27 Mei 2021, Hendrik Salmon berstatus tersangka. Pada 31 Mei 2021 ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dan pada 3 Juni 2021 berkas tersangka limpahkan ke JPU untuk diteliti,” kata Butje.

Menurut Butje perkara ini sudah miliki kepastian hukum. Karena dari substansi perkara, penyidik temukan alat bukti yang memenuhi syarat sistem pembuktian hukum pidana.

Selain keterangan saksi fakta (factual testimony) dan ahli (expert opinion) yang merupakan testimonial evidence. Juga terdapat lebih dari 10 bukti screenshoot postingan Hendrik di akun facebook miliknya.

Di antaranya menulis John Pasalbessy  seperti binatang. Hendrik menyebutkan kelakukan korban sama dengan binatang. Dan melongtarkan kata-kata ancaman kekerasan, di mana tersangka akan mematahkan kaki korban.

Menurutnya Hendrik bukan seorang dosen yang baik. Perilakunya tidak menunjukan seorang pendidik di bidang ilmu hukum. Selain menghadapi proses hukum Hendrik kata ia, seharusnya menjatuhkan sanksi kode etik yang berlaku di Unpatti kepadanya.

Ucapannya di media sosial tidak pantas sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi. “Perlakuannya terhadap korban sebagai dosen senior sudah seperti ini, bagaimana dengan mahasiswa yang diajarnya?,” katanya.

Dia berharap kasus penghinaan Hendrik terhadap rekan akademisi di media sosial menjadi pembelajaran berharga bagi semua pengguna media sosial.

“Lebih khusus para pengajar di Universitas Pattimura untuk rendah hati. Dan saling menghormati, sehingga kasus ini adalah yang terakhir,” harap Butje. (DNI)

  • Bagikan