banner 728x250

Nen Dit Sakmas, Cara Masyarakat Kei Menjaga Adat dan Hormati Perempuan

  • Bagikan
Nen Dit
Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun menabur dan meletakan karangan bunga di makam Nen Dit Sakmas, Selasa (7/9/2021). (FOTO: ANTARA)
banner 468x60

LANGGUR, SENTRALTIMUR.COM – Peringatan hari Nen Dit Sakmas pada 7 September memiliki makna historis yang sangat penting. Dan bermanfaat untuk masa kini dan masa depan. Hal ini sangat penting bagi setiap masyarakat adat yang hidup di Nuhu Evav atau Kepulaun Kei, Provinsi Maluku.

Bupati Maluku Tenggara, M. Thaher Hanubun mengatakan, melalui peristiwa ini mengingatkan masyarakat akan Nen Dit Sakmas Putri Raja Tebtut dari Bali, seorang tokoh Perempuan Kei. Ia menjadi pelopor lahirnya nilai-nilai dan norma yang mengatur tatanan kehidupan masyarakat di Kei.

“Proses perjalanannya menjadi tonggak sejarah lahirnya Hawear Balwirin sebagai hukum yang perlu kita taati dan laksanakan. Hukum tersebut adalah Hukum Larvul Ngaba,” kata Thaher pada peringatan Hari Nen Dit Sakmas, Selasa (7/9/2021).

Tahun ini adalah yang ketiga kalinya Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara memperingati Hari Nen Dit Sakmas dengan kemasan festival yang meriah dan berlangsung di makam Nen Dit Sakmas di ohoi (desa) Semawi Kecamatan Kei Kecil Timur.


Menurutnya, hukum Larvul Ngabal merasuki seluruh sendi-sendi hidup orang Kei. Baik yang tinggal menetap di tanah Kei maupun yang jauh merantau.

Hukum tersebut telah ada jauh sebelum hukum positif negara lahir. Bahkan hukum ini sudah ada sebelum masyarakat Kei menganut agama yang ada sekarang ini.

Dalam perjalannya, ia mengatakan hukum dari leluhur tersebut sejalan dengan hukum positif serta ajaran agama yang kini dianut masyarakat setempat.

“Luar biasanya adalah hukum adat Larwul Ngabal. Sejalan dengan hukum Positif maupun ajaran Agama yang kita anut bersama,” kata Thaher.

Dia berharap peringatan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menghormati harkat dan martabat perempuan, terutama perempuan Kei.

  • Bagikan