banner 728x250

Pembunuh Firman di JMP Diadili, Didakwa Pasal Berlapis

  • Bagikan
Pembunuh Firman
Dua tersangka pembunuhan Firman Ali alias La Tole dibekuk dan ditahan di Mapolresta Ambon, Jumat (20/8/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Rahman Bahari Ramahdan alias Babang, satu dari dua terdakwa pembunuh Firman Ali alias La Tole menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (8/9/2021).

Sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Rahmat Selang sebagai ketuai majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chrisman Sahetapy mendakwa Babang dengan pasal berlapis yakni, pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (3) ke 1 KUHPidana.

JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang terdakwa lakukan terjadi pada 18 Agustus 2021 di atas jembatan merah putih (JMP) Kota Ambon.

Awalnya, rekan terdakwa Ahdin Pattilouw alias Adi (dalam berkas terpisah), datang ke rumah korban Firman di kawasan Waiheru, untuk mengajak korban bersama membeli minuman keras.

Selanjutnya, rekannya Ahdin Pattilouw bersama korban pergi membeli sopi dan membawanya ke rumah korban untuk konsumsi minuman keras (Miras) bersama-sama.

Setelah itu, keduanya mendatangi terdakwa Babang untuk menemui saksi Fahmi alias Imam di hotel Sahabat dengan tujuan melanjutkan pesta miras.

Tiba di hotel Sahabat mereka melanjutkan pesta miras. Asik meneguk miras, rekan terdakwa Ahdin Pattilouw terlihat memainkan kontak lampu kamar mandi di kamar hotel 310.

Aksi Ahdin membuat korban marah dan mengatakan kepada terdakwa seperti orang kampung “Kaya orang kampung saja e”. Begitu kata korban ke terdakwa.

Membuang Korban di JMP

Usai pesta miras di hotel Sahabat, ketigany pulang berbonceng menggunakan sebuah sepeda motor. Tiba di JMP, Ahdin yang mengemudi sepeda motor menghentikan sepeda motor. Karena cekcok dengan korban sepanjang perjalanan.

Terdakwa dan Ahdin yang emosi menganiaya korban hingga pingsan. Ahdin lalu menyuruh terdakwa Babang mengangkat tubuh korban yang masih hidup di buang ke laut.

Tubuh korban di lepas pelan-pelan ke bawah JMP. Namun, dua terdakwa pembunuh Firman ini tidak mengetahui, tubuh korban tidak jatuh ke laut tetapi membentur pondasi penyangga JMP.

“Selanjutnya, terdakwa bersama rekannya kembali ke hotel Sahabat menyampaikan  peristiwa itu kepada rekannya Fahmi,” kata JPU dalam dakwaanya.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (DNI)

  • Bagikan