banner 728x250

Buron Selama 3 Tahun Terpidana Korupsi DPRD Tual Ditangkap di Depok

  • Bagikan
Buron Selama
Ade Ohoiwutun (depan kir), terpidana korupsi ditangkap tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Depok di Sukamaju, Cilodong, Depok, Rabu (22/9/2021). (FOTO: DOK. KEJAKSAAN NEGERI DEPOK)
banner 468x60

DEPOK, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Depok menangkap buronan terpidana korupsi pengadaan makan minum DPRD Kota Tual, Ade Ohoiwutun.

Wanita berusia 51 tahun itu tertangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

Ade Ohoiwutun hanya bisa pasrah saat tim Kejaksaan Negeri Depok bersama Kejaksaan Agung RI menggelandangnya, Rabu (22/9/2021).

“Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tiga tahun. Pencarian intensif bekerja sama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” kata Kasi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat melalui keterangan resminya, Kamis (23/9/2021).

BACA JUGA:

Vaksinasi di Maluku Baru 20 Persen, Ini Penjelasan Satgas Covid-19 – sentraltimur.com

Ini Lima Modus Penipuan Online, Waspadalah..Waspadalah.. – kliktimes.com

Buron Selama Tiga Tahun

Ade Ohoiwutun buron selama kurang lebih tiga tahun. Dia bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,1 miliar dalam perkara pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010.

Ade Ohoiwutun menjalani vonis pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.

“Ketika dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tual untuk eksekusi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan. Yang bersangkutan masuk dalam DPO,” kata Andi disadur dari tempo.co.

Ade Ohoiwutun yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Kota Tual, terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Dia bekerja sama dengan Muna Kabalmay, Sekretaris DPRD Kota Tual yang telah menjalani hukuman lebih dulu.

“Ade Ohoiwutun pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak bayar makan menjalani pidana kurungan penjara selama enam bulan. Dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 787 juta,” kata Andi.

Jika uang pengganti tidak terbayar paling lama satu bulan setelah putusan maka, jaksa menyita harta bendanya dan akan lelang. Apabila tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka menjalani pidana penjara selama tiga tahun.

Andi mengatakan, setelah dititip di Rumah Tahanan Negara, Salemba. Ade Ohoiwutun diterbangkan ke Kota Tual, Maluku pada hari ini menggunakan pesawat untuk eksekusi. (TPC/RED)

  • Bagikan