banner 728x250

Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Dana Makan Minum DPRD Tual

  • Bagikan
Jaksa eksekusi
Jaksa menggiring terpidana Ade Ohoiwutun (baju warna pink) menuju Kejari Tual untuk dieksekusi ke Lapas Tual. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa eksekusi Ade Ohoiwutun, terpidana korupsi dana makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Tual.

Wanita 51 tahun itu sebelumnya dibekuk tim intelejen Kejagung RI dan tim Kejaksaan Negeri Depok. Buron selama tiga tahun, Ade tertangkap di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (22/9/2021).

Sehari setelah tertangkap, Ade diterbangkan ke Kota Ambon. Beberapa hari mendekam di Rutan Ambon, jaksa eksekusi Ade ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Tual, Minggu (26/9/2021).

Proses evakuasi, Ade menuju Kota Tual menggunakan pesawat dari Bandara Pattimura Ambon. Mengenakan baju tahanan warna pink dan tangan terborgol, jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku serahkan Ade ke Kejaksaan Negeri Tual sebelum eksekusi ke Lapas Tual.


“Terpidana atas nama Ade Ohoiwutun merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tual. Sudah evakuasi ke Lapas Kota Tual untuk menjalani hukuman,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Minggu.

BACA JUGA:

Anggota Brimob Gugur Dalam Kontak Senjata dengan KKB di Kiwirok Papua – sentraltimur.com

Facebook Hapus Konten Menyesatkan, Jumlahnya Lebih Dari 20 Juta – kliktimes.com


Ade mendekam di Lapas Tual untuk menjalani masa hukumannya sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Ia bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,1 miliar dalam perkara pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010.

  • Bagikan