banner 728x250

Kasus KDRT, Kadis PUPR Aru Dituntut Empat Bulan Penjara

  • Bagikan
KASUS KDRT
Ilustrasi penganiayaan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengantarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Umar Ruly Londjo ke meja hijau.

Umar merupakan terdakwa kasus KDRT terhadap istrinya Habiba Yapono alias Ona. JPU menuntut terdakwa Umar hukuman penjara empat bulan.

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat (2) junto pasal 7 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT,” kata JPU Rozali Afifudin.

BACA JUGA:

HUT TNI ke-76, Gubernur Ingatkan Prajurit TNI tidak Berpuas Diri – sentraltimur.com

KPK Buka Kompetisi Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik – kliktimes.com

JPU menyampaikan tuntutannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (6/10/2021). Ketua majelis hakim Orpha Marthina bersama dua hakim anggota menyidangkan perkara tersebut.

Hal yang memberatkan terdakwa karena akibat perbuatannya membuat istrinya sebagai korban sangat tertekan.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

Terdakwa miliki Istri Simpanan

Korban dan terdakwa terikat pernikahan berdasarkan kutipan akta nikah Kantor Urusan Agama Ternate, Maluku Utara nomor 28/02/II/2000 tanggal 2 Februari 2000. Dan kartu keluarga nomor 8171020202170013 dengan nama kepala keluarga Umar Londjo.

  • Bagikan