AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon akhirnya mengizinkan sekolah terapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kebijakan itu setelah Pemkot memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 2 di Kota Ambon mulai 5 – 18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM level 2 berdasarkan Instruksi Wali kota Ambon Nomor 11 Tahun 2021. Dalam aturan terbaru pelaksanaan PTM untuk tingkat SMP sederajat. Syaratnya sudah vaksinasi minimal 80 persen bagi guru maupun siswa. PTM dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan ketat di sekolah.
BACA JUGA:
Terlibat Jaringan Narkoba, Oknum Petugas Rutan Ambon Divonis Enam Tahun Penjara – sentraltimur.com
Narapidana Penganiaya Napi Lapas Jember Dilayar ke Nusakambangan – kliktimes.com
“Sedangkan untuk tingkat SD sederajat, PTM masih secara daring,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy dalam keterangan tertulis yang diterima sentraltimur.com, Rabu (6/10/2021).
Selain Ambon terapkan PTM, dalam instruksi wali kota Ambon terbaru masih sama dengan aturan PPKM sebelumnya.
Pembatasan Waktu Operasional
Misalnya, operasional SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, laundry, PKL, usaha kios dan usaha kecil buka hingga pukul 21.00 WIT.
Kegiatan makan minum di tempat umum. Yakni warung makan, restauran, rumah makan, kafe, rumah kopi, lapak jajanan baik makan di tempat maupun pesan hingga pukul 22. 00 WIT. Dan kuliner malam, jam operasional mulai pukul 19.00 hingga 23.00 WIT.
Selanjutnya pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, mal, supermarket, Indomaret dan Alfamidi buka hingga pukul 22.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 50 persen.
Sementara untuk pasar tradisional, pertokoan dan jenis usaha lainnya buka hingga pukul 21.00 WIT.
Untuk tempat hiburan malam dan karaoke mulai pukul 15.00 WIT sampai 01.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
Arena bermain anak dan bioskop buka sesuai jam operasional mal. Yakni hingga pukul 22.00 WIT dengan pembatasan pengunjung 50 persen.
“Pelaksanaan kegiatan beribadah, seni, budaya, olahraga dan hajatan masyarakat masih sama dengan instruksi wali kota Ambon nomor 10,” kata Richard. (MMS)




