banner 728x250

Kejari Ambon Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Gedung MIPA dan Marine Centre

  • Bagikan
Ambon Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle menyampaikan keterangan pers penanganan perkara korupsi, Senin (1/10/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Ambon menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung fakultas MIPA dan Marine Centre Universitas Pattimura.

Meskipun tim jaksa penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam pembangunan proyek fisik tersebut, namun proses penyidikan tidak dilanjutkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Frits Nalle menjelaskan, penyidik tidak menemukan kerugian negara dalam pembangunan dua proyek tersebut menjadi alasan penyidikan perkara dihentikan.

BACA JUGA:

Menparekraf Sandiaga Puji Ambon Kota Musik Dunia – sentraltimur.com

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Kemendag Raih Anugerah “Badan Publik Informatif” Tahun 2021 – kliktimes.com

Namun Nalle tidak menyebutkan apakah telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), perkara itu.

“Ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, tapi tidak ada kerugian negara,” kata Nalle kepada wartawan di Kejari Ambon, Senin (1/11/2021).

Dia menjelaskan, penghentian perkara setelah melalui ekspose perkara bersama jaksa penyidik Kejari Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku, beberapa waktu lalu.

Dua bangunan tersebut bersumber dari DIPA tahun anggaran 2019-2020 menghabiskan dana Rp 60.985.000.000. Pembangunan gedung MIPA telah rampung dan diresmikan Gubernur Maluku Murad Ismail pada Desember 2020.

Marine Centre tahun ini memasuki tahap kedua pembangunan yang digarap oleh rekanan lain. Pembangunan gedung MIPA dan Marine Centre tahap pertama oleh PT Bumi Aceh Citra Persada dan PT Lasisco Haltim Raya.

Dua perusahaan dari luar Maluku itu dipinjam oleh pengusaha jasa kontruksi asal Maluku Hans Tanujaya alias Bi Hai. Hubungan kemitraan kerja dengan dua perusahaan itu menggunakan sistem kerja sama operasi (KSO).

Dalam proses penyidikan, tim jaksa penyidik Kejari Ambon melibatkan saksi ahli dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Maluku. Begitu juga pihak rekanan menggandeng saksi ahli dari Universitas Sam Ratulangi, Manado.

Hasil pemeriksaan fisik oleh penyidik, saksi ahli dan BPPW Maluku menemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang tertera dalam kontrak kerja senilai Rp 631 juta. “Tapi itu bukan (unsur) kerugian negara,” jelas Nalle.

Pembangunan Proyek Terindikasi Korupsi

Alasan lain penghentian perkara ini lanjut dia, karenan rekanan atau kontraktor belum seluruhnya dibayarkan oleh BPPW Maluku. “Masih ada anggaran yang merupakan hak rekanan yang belum dibayarkan sekitar Rp 4,1 miliar,” sebut dia.

  • Bagikan