banner 728x250

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Warga di Kudamati

  • Bagikan
POLISI PELAKU
Tersangka HDP alias E, pelaku pembunuhan Schwarkof Etus Kainama. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi menangkap HDP alias E, pelaku pembunuhan Schwarkof Etus Kainama.

HDP menganiaya Etus hingga akhirnya tewas di Lorong Rumah Tingkat, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada  Senin, (25/10/2021) dini hari, sekira pukul 02.00 WIT.

Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke polisi dua hari setelah penganiayaan terjadi. Setelah menerima laporan, tim Buser Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease  Ambon melakukan pengejaran. Polisi akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (28/10/2021).

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izack Leatemia mengungkapkan pelaku telah menjalani menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA:

Bentrokan Warga Dua Desa di Amahai, 1 Meninggal, 9 Luka – sentraltimur.com

Presiden RI Joko Widodo Sampaikan Tiga Fokus Kesehatan di APT – kliktimes.com

“Penyidik telah menetapkan HDP sebagai sebagai tersangka,” kata Izack kepada sentraltimur.com, Senin (1/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah menganiaya korban. Tersangka memukuli bagian wajah korban  sebanyak satu kali. Meski hanya sekali pukul, namun saat itu korban langsung terjatuh hingga kepalanya terbentur aspal.

Akibat penganiayaan itu korban yang terjatuh tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia. Setelah menggebuk korban, pelaku melarikan diri.

Menurut Izack insiden penganiayaan itu terjadi saat tersangka bersama sejumlah rekannya sedang pesta miras. Korban sempat terlibat cekcok mulut dengan salah satu teman tersangka berinisial SR.

Saat keduanya bersitegang dan adu mulut, SR bergegas pergi namun korban terus mengejarnya. Ketika tiba di lokasi kejadian, korban bertemu dengan tersangka HDP. Korban sempat memukuli HDP sebanyak dua kali.

“Korban memukul tersangka HDP dua kali lalu tersangka membalas memukul wajah korban.  Akibatnya jatuh terlentang, kepala korban membentur aspal dan korban tidak sadarkan diri,” jelas Izack.

Terkait insiden itu, penyidik Polresta Pulau Ambon telah meminta keterangan delapan orang saksi termasuk tersangka HDP.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. “Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,” kata Izack. (MAN)

  • Bagikan