banner 728x250

2 Tersangka Kasus Korupsi KMP Marsela Ditahan Jaksa

  • Bagikan
Kasus korupsi
Dua dari tiga tersangka kasus korupsi anggaran pengelolaan KMP Marsela ditahan jaksa penyidik Kejati Maluku, Jumat (5/11/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua dari tiga tersangka kasus korupsi anggaran operasional pengelolaan KMP Marsela ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Jumat sore (5/11/2021).

Kedua tersangka itu ialah inisial LT dan JJL. Adapun tersangka BTR belum ditahan karena sedang sakit.

“Untuk perkara dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela sore ini tim penyidik telah resmi menahan dua tersangka yakni LT dan JJL,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba.

BACA JUGA:

Kejagung Sita Mal Ambon City Centre Milik Tersangka ASABRI – sentraltimur.com

Garuda Indonesia Siap Luncurkan Promo Tes COVID-19 – kliktimes.com

Tersangka LT merupakan mantan Pelaksana tugas (Plt) Direktur PT Kalwedo. Sedangkan BTR adalah mantan Direktur PT. Kalwedo yang menggantikan LT.  Adapun tersangka JJL saat itu menjabat Direktur Keuangan PT. Kalwedo.

PT Kalwedo merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik pemerintah kabupaten Maluku Barat Daya. PT Kalwedo adalah pengelola KMP Marsela.

Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejati Maluku sekitar tiga jam.

Setelah pemeriksaan, kedua tersangka dimasukan ke mobil tahanan dan digiring ke Lapas. LT akan menjalani penahanan di Lapas Kelas II Ambon sedangkan JJL di Lapas Perempuan kelas III A Ambon. “Kedua tersangka akan menjalani penahanan hingga 20 hari ke depan,” ujar Wahyudi.

Dugaan kasus korupsi KMP Marsela terungkap dari Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemda MBD kepada PT Kalwedo untuk mencairkan dana Rp 10 miliar.

Pejabat PT Kalwedo Nikmati Dana Penyertaan Modal

Dari total dana penyertaan modal tersebut, PT. Kalwedo hanya menerima Rp 1,5 miliar. Sisanya masuk ke kantong pribadi sejumlah pejabat di PT. Kalwedo.

Dana yang masuk ke PT Kalwedo tertuang dalam SP2D nomor 0776/SP2D/BUDl/IV/2016, tanggal 25 April 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.

Dana itu di transfer ke nomor rekening 0511001095 atas nama PT Kalwedo pada Bank Maluku cabang Wonreli. Pengirimnya dari rekening nomor 12000006220202 atas nama Pemda MBD.

Pengeluaran dana penyertaan modal tercatat dalam daftar pencairan penyertaan modal Pemkab MBD kepada PT. Kalwedo tanggal 25 Maret 2019 dan ditanda tangani oleh O. Kuara, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah MBD.

Proses penyidikan, tim jaksa Kejati Maluku hanya fokus pada pengelolaan anggaran KMP Marsela tahun anggaran 2016 dan 2017. Kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan hasil perhitungan BPKP Maluku mencapai Rp 2,1 miliar.

KMP Marsela telah mengalami kerusakan dan sudah tidak lagi beroperasi sejak 2016. Meski begitu, terindikasi sejumlah pejabat di PT. Kalwedo menjadikan kondisi ini untuk menikmati dana subsidi dari Kementerian Perhubungan.

Untuk tetap mendapatkan dana subsidi, oknum pejabat PT Kalwedo membuat laporan palsu pelayaran KMP Marsela. Mereka gerilya mendapatkan tanda tangan sejumlah pihak, di antaranya syahbandar. Tanda tangan ini digunakan sebagai bukti armada penyeberangan antarpulau di wilayah MBD ini masih beroperasi. (MAN)

  • Bagikan