banner 728x250

Kejati Maluku Tahan Dua Pejabat Pemkot Ambon

  • Bagikan
Staf Wali
Tersangka korupsi Pieter Leuwol dan Vecky Maruanaya digelandang petugas Pamdal Kejati Maluku menuju mobil tahanan. Keduanya ditahan di Rutan Ambon, Jumat (12/11/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua pejabat di lingkup pemerintah kota Ambon, Jumat petang (12/11/2021).

Keduanya adalah Pieter Leuwol dan Vecky Maruanaya. Tim jaksa penyidik Kejati Maluku menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021).

Pieter adalah mantan kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon. Sedangkan Vecky Maruanaya, eks kepala UPTD Pasar Mardika.

BACA JUGA:

Rayakan HUT ke-10, DPD Partai NasDem Maluku Tengah Bagikan Sembako – sentraltimur.com

Garda Relawan Indonesia Semesta Deklarasi Dukung Ganjar Capres 2024 – kliktimes.com

Pieter dan Vecky terseret kasus dugaan korupsi anggaran retribusi Pasar Mardika, Ambon tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Pieter kini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Ambon, Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra. Sementara Vecky menjabat kepala UPTD Pasar Tagalaya.

Tersangka Huni Rutan Ambon

Penahanan terhadap tersangka ini setelah penyidik memeriksa keduanya selama kurang lebih tujuh di kantor Kejati Maluku. Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka digelandang menuju mobil tahanan untuk di bawa ke Rutan Kelas II A Ambon.

Keluarga kedua tersangka terlihat tak mampu menahan kesedihan ketika orang yang dicintai itu mengenakan rompi tahanan dan masuk ke mobil tahanan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Muhammad Rudi mengatakan kedua tersangka  akan menjalani penahanan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan. “Kedua tersangka ditahan terkait dugaan penyalahgunaan retribusi Pasar Mardika, tahun anggaran 2017 hingga 2019,” kata Rudi.

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka ini berlangsung pukul 10.00 WIT-17.30 WIT. Penyidik mencecar kedua tersangka dengan 30 pertanyaan seputar keterlibatan mereka dalam kasus tersebut.

  • Bagikan