banner 728x250

Warga Adat Segel Bandara, Pelabuhan hingga Kantor Bupati Aru

  • Bagikan
WARGA BANDARA
Warga adat menyegel sejumlah fasilitas umum dan kantor pemerintahan di kota Dobo, kabupaten kepulauan Aru, Rabu (17/11/2021). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ratusan warga adat menyegel Bandara Rar Gwamar dan Pelabuhan Yos Sudarso Dobo, Rabu (17/11/2021) sore. Warga adat asal Desa Marefen, Kecamatan Aru Selatan juga menyegel kantor bupati Aru di kota Dobo.

Aksi penyegelan fasilitas umum dan kantor bupati Aru itu melalui sasi adat. Aksi itu sebagai bentuk protes setelah Pengadilan Negeri Dobo menolak gugatan warga adat dan memenangkan Pangkalan TNI AL (Lanal) Aru. Gugatan terkait sengketa lahan seluas 689 hektare yang disengketakan kedua belah pihak.

BACA JUGA:

Lanud Pattimura dan Kejati Maluku Teken MoU Datun – sentraltimur.com

Wakil Presiden Ma’ruf Amin Resmikan Pusat Halal Universitas Indonesia – kliktimes.com

Sidang putusan perdata sengketa lahan di Pengadilan Negeri Dobo, berakhir bentrok, Rabu (17/11/2021). Bentrokan terjadi setelah majelis hakim memutuskan memenangkan Lanal Aru atas kepemilikan sebidang lahan menjadi sengketa kedua belah pihak.

Warga yang tidak terima dengan putusan hakim mengamuk dan merusak kantor pengadilan. Warga melempari dan merusak bangunan dan fasilitas kantor pengadilan. Mereka juga menyampaikan kekesalannya sambil mengutuk putusan pengadilan.

Penyegelan bandara dan pelabuhan dilakukan warga dengan menggunakan janur kelapa atas izin dewan adat masyarakat setempat. 

Teko Kubela salah seorang warga adat Aru yang ikut dalam prosesi tersebut mengatakan sasi atau penyegelan secara adat pelabuhan dan bandara itu sebagai bentuk kekecewaan atas putusan pengadilan yang dinilai tidak adil.

Sasi Kantor Pemerintah

“Kami merasa tidak ada lagi keadilan. Tanah kami dirampas secara paksa dan negara tidak berpihak kepada kami masyarakat adat,” kata Teko kepada sentraltimur.com melalui telepon seluler, Rabu malam.

  • Bagikan