banner 728x250

Istri Omeli Suami Pemabuk, JPU Tuntut Bebas

  • Bagikan
ISTRI JPU
JPU mengubah tuntutan terhadap Valencya dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa penuntut umum atau JPU mengubah tuntutan terhadap istri yang mengomeli suami pemabuk, Valencya alias nancy Lim, dari setahun penjara menjadi tuntutan bebas.

JPU menilainya tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hal itu dibacakan JPU dalam sidang beragenda replik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang yang juga dihadiri terdakwa, pada Selasa (23/11/2021).

“Berdasarkan pertimbangan. Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi menarik tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan terhadap diri terdakwa Valencya,” ucap JPU saat membacakan replik.

Dia lantas membacakan rincian tuntutan yang diubah. JPU menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

“Membebaskan terdakwa Valencya alias Nancy Lim dari segala jenis tuntutan,” kata dia.

Sebelumnya, Valencya dituntut satu tahun penjara dalam kasus KDRT terhadap suaminya. Kasus ini mendapat sorotan dan direspon Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa dan meneliti tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Karawang terhadap Valencya (45).

Tahapan ini dilakukan melalui proses eksaminasi khusus atau tindakan pemeriksaan terhadap berkas perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat.

“Bapak Jaksa Agung RI merespons cepat dan memberikan perhatian atau atensi khusus dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk segera melakukan eksaminasi khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Leonard mengatakan telah meminta keterangan sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta JPU yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Dari eksaminasi khusus ini, pihaknya menilai seluruh jaksa yang terlibat dalam penuntutan itu tak memiliki kepekaan.

Kejagung Periksa Jaksa

“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” ujarnya.

  • Bagikan